Sabtu, 24 Maret 2012
Rabu, 21 Maret 2012
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
A.Pendahuluan
Pelaksanaan
demokrasi di indonesia sendiri sebenarnya telah ada empat kali perubahan
dimulai dari orde baru hingga masa reformasi yang ada sekarang ini.
Lalu
jika ditilik dari masa orde lama hingga sampai saat ini yaitu masa reformasi,
telah banyak sekali penyimpangan – penyimpangan yang dilakukan oleh pemimpin
negara. Tapi tentu saja ada yang memang sangat dibutuhkan atau memang tidak
diperlukan.
Lebih
dari itu ada dalam masa beberapa pelaksanaan demokrasi diindonesia juga
diwarnai dengan adanya pemberontakan,
pengaruh suatu partai tertentu yang sangat kuat hingga banyak partai
yang ada diindonesia ini. Juga ada yang diwarnai dengan KKN. Dan yang perlu
diperhatikan juga bahwa berubahnya sistem demokrasi diindonesia ini telah
diikuti pula dengan berubahnya sistim
pemerintahan yang ada diindonesia mulai dari presidensil dan parlementerpun
pernah dirasakan negri ini. Hingga akhirnya kembali ke sistim pemerintahan
presidensil
Untuk
lebih jelasnya, pada makalah ini akan diungkapkan lebih jelasnya.
B.Isi
Pelaksanaan
demokrasi diindonesia ini sendiri di bagi menjadi beberapa periode, dimulai
dari masa orde lama (1945 -1950) yaitu yang ditandai dengan awal mulanya
indonesia merdeka dan juga negara indonesia sendiri masih terus berjuang
membenahi sistem ketatanegaraannya dan bertahan dari serangan sekutu yang masih
coba – coba untuk menjajah indonesia. Tapi pada saat itu indonesia sudah mulai
mengenal dan menganut sistem demokrasi tapi tetap kekuasaan penuh masih ada
ditangan presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, itu terbukti dengan Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara
yang absolut pemerintah mengeluarkan :
1.
Maklumat
Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga
legislatif.
2.
Maklumat
Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
3.
Maklumat
Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahan
presidensil menjadi parlementer
Hal – hal
inilah pemerintah indonesia dulu yang telah mulai dengan sistem demokrasi
dengan di tandai mulai dibentuknya partai politik.
Kemudian pada masa ini juga terjadi perubahan sistem
pemerintahan dari presidensil ke pada parlementer (1950 – 1959).
Pada masa sistem parlementer ini, pelaksanaan demokrasi
diindonesia semakin bebas, terbukti dengan banyaknya organisasi partai politik
yang berkembang pada masa ini hingga akhirnya sistem ini pun tidak bertahan
lama hingga kembali berubah ke masa demokrasi terpimpin.
Masa demokrasi terpimpin yang berlaku mulai dari 1959 - 1966
ditandai dengan keluarnya dekrit presiden yang salah satu isinya kembali kepada
UUD ’45. Di masa ini pelaksanaan demokrasipun ikut berubah juga, yang pada saat
masa parlementer, demokrasi menjadi hal yang sangat terbuka, tapi pada masa ini
demokrasi menjadi hal yang terbatas. Ditandainya dengan adanya keterbatasan
pers, dominasi oleh presiden dan terbatasnya peran partai politik serta dimasa
ini pula terjadi pemberontakan yang disebut G30SPKI.d dan hal inilah yang
menjadi akhir dari masa pelaksanaan demokrasi pada masa orde lama pimpinan Bpk.
Sukarno
Setelah masa
orde lama usai maka lahirlah masa orde baru (1966 –
1998). Masa ini dimulai ketika berhasilnya pemberontakan G30SPKI
ditumpas oleh Jendral Suharto. Yang kemudian menjadi presiden yang
berikutnya. Pada masa ini pelaksanaan
demokrasi diindonesia itu murni dan konsekuen menurut pancasila dan UUD ’45 tapi
pelaksanaan demokrasi pada masa ini pada awalnya berjalan mulus dan memberi
harapan baru pada rakyat serta berhasil
menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun seiring berjalannya waktu pelaksanaan demokrasi pada masa ini di
anggap gagal karena beberapa hal yaitu:
1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2. Rekrutmen politik yang tertutup
3. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4. Pengakuan HAM yang terbatas
5. Tumbuhnya KKN yang merajalela
Hingga akhirnya runtuhnya masa demokrasi orde baru ini pada tahun
1998 yang disebabkan oleh:
1.
Hancurnya
ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2.
Terjadinya
krisis politik
3.
TNI
juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4.
Gelombang
demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden
5.
Pelaksanaan
demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.
Setelah itu adalah masa reformasi, masa inilah yang berlaku
hingga sampasi saat ini. Pada masa reformasi ini, pelaksanaan demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD
1945, dengan penyempurnaan
pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga
tinggi dan tertinggi negara dengan
menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang
jelas antara lembaga-lembaga eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan
terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta
terbentuknya lembaga-lembaga
tinggi yang lain. Selain itu juga lebih ditekankan pada:
1.
Penegakkan
kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan sebagai lembaga negara,
lembaga politik, dan kemasyarakatan.
2.
Pembagian
secara tegas wewenang antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
3.
Penghormatan
kepada keberadaan asas, ciri aspirasi, dan program parpol yang multipartai.
C.
Kesimpulan
Jadi Pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama kurun waktu 60
tahun terakhir telah banyak mengalami perubahan yang mencakup berbagai hal,
yaitu sebagai berikut :
1.
Periode
1945-1949 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun dalam
penerapan berlaku demokrasi liberal
2.
Periode
1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
3.
Periode
1950-1959 dengan UUDS 1950 berlaku demokrasi liberal dengan multipartai.
4.
Periode
1959-1965 dengan UUD 1945 seharus berlaku demokrasi Pancasila, namun yang
diterapkan demokrasi terpimpin (cebderung otoriter).
5.
Periode
1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter).
6.
Periode
1998 sampai sekarang dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung ada
perubahan menuju demokratisasi).
D.
Daftar Pusktaka
1.
Defli. 2009. Prinsip – Prinsip Demokrasi. http://mklh11demokrasi.blogspot.com/.
21 Maret 2012
2. Husainnur. 2011. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia. http://husainnur.wordpress.com/2011/04/04/pelaksanaan-demokrasi-di-indonesia/.
20 Maret 2012
Rabu, 04 Januari 2012
Primkopti Koperasi Produksi Tahu Tempe
1.Sekilas tentang Primkopti Jakarta Selatan
Primkopti Jakarta Selatan adalah koperasi
produksi, dimana koperasi ini memproduksi tempe dan tahu. Adapun yang
diproduksi di koperasi ini adalah Sbb:
1.
Tempe Kripik
2.
Tempe Bacem
3.
Tempe Mendoan
4.
Tahu Kuali dll
Koperasi Primkopti jakarta selatan ini
yang didirikan oleh Eddy Rafi’I, Roesmani Soeb, Toto Soedarto, Rachmat Joni,
Iman Wanudi pada 18 Mei 1979 dengan badan hukum No 1305/BH/I tanggal 6
September 1979. Beralamat di Jl Kalibata Tengah No 8-9. Telp./Fax, 0217992956.
Sampai dengan per desember 2010 jumlah anggotanya sebanyak 1.055 orang.
Emailnya adalah Primkopti.jaksel@yahoo.com dan alamat Webnya adalah http://koptijaksel.blogspot.com/ dan bertujuan sebagai wadah untuk
mengembangkan kesejahteraan pengrajin tempe tahu dan bahan makanan dari kedelai
dan sejenisnya, dengan saling bahu membahu didalam kegiatan sarana produksi,
peningkatan produksi, manajemen administrasi, dan mengembangkan kesejahteraan
masyarakat lingkungan, menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
2.
Tugas
dan Wewenang Pengurus dan Pengawas
Menurut
Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maka Tugas dan Wewenang/Hak dari
Pengurus dan Pengawas Koperasi Primkopti Jakarta Selatan adalah:
Pengurus:
1. Susunan Pengurus 2010 – 2015
a. Ketua :
Tohari S
b. Wakil Ketua : H. Sutaryo
c. Sekertaris : Akhmad Saikhu
d. Bendahara : Abdul Hamid
2. Tugas/Kewajiban:
a. Menyelenggarakan rapat anggota dan pengurus
b. Memimpin organisasi dan melakukan segala
perbuatan hukum untuk dan atas nama Primkopti dan mewakili dihadapan/diluar
pengadilan.
c. Melaksanakan semua keputusan rapat anggota
d. Memberikan petunjuk dan pembinaan serta
pengawasan terhadap anggota tentang segala sesuatuyang berkaitan dengan
organisasi, usaha, keuangan/permohonan administrasi.
3. Hak/Wewenang:
a. Menerima gaji yang besarnya ditetapkan
dalam rapat anggota dan dituangkan dalam rencana anggaran pendapatan dan
belanja tahunan
b. Memperoleh fasilitas lainya yang
diperlukan untuk melancarkan tugasnya sesuai kemampuan Primkopti
c. Anggota pengurus berhak mendapatkan SHU
sesuai anggaran dasar
Pengawas
1.
Susunan Pengawas 2010
– 2015
a.
Ketua :
H. Tjasbari
b.
Sekertaris : Rasdjo
c.
Anggota : Safari
2.
Kewajiban/Tugas
a.
Mengadakan komunikasi
antara anggota dengan pengurus, antara Primkopti dengan instalasi, khusus dalam
hal pelaksanaan tugas pengawasan/pemeriksaan
b.
Mengadakan langkah
prefentif serta pengawasan dan pemeriksaan terhadap segala pelaksanaan,
kebijaksanaan yang telah diambil.
3.
Permodalan
Koperasi Primkopti Jakarta Selatan
Menurut
Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maka sumbernya adalah:
1. Modal Sendiri:
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan Wajib
c. Simpanan Khusus
d. Dana Cadangan
e. Hibah
Cat : sayang kami tidak dapat
berapa besarnya simpanan pokok,wajib,khusus,dana cadangan. Dikarenakan privasi
koperasi Primkopti Jakarta Selatan.
2. Pinjaman:
a. Anggota
b. Koperasi Lain
c. Bank dan Lembaga Keuangan Lainya
d. Penerbitan Surat Obligasi dan Surat Utang
Lain
e. Sumber lain yang sah
4.
Hak
dan Kewajiban Anggota Koperasi Primkopti Jakarta Selatan
Menurut
Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maka
1. Hak:
a. Meminta diadakan rapat anggota sesuai
ketentuan anggaran dasar
b. Memilih atau dipilih menjadi anggota
pengurus/pengawas
c. Menelaah pembukuan dan usaha – usaha
koperasi menurut ketentuan
d. Mendapat pelayanan sama antar sesama
anggota
e. Mengemukakan pendapat/saran kepada pengurus
diluar rapat baik diminta atau tidak
f. Menyatakan,menghadiri pendapat dan
memberikan suara dalam rapat anggota
2. Kewajiban:
a. Mengamalkan landasan,azas dan tujuan
koperasi
b. Mentaati dan melaksanakan Anggaran dasar,
Anggaran rumah tangga dan peraturan lain serta keputusan rapat anggota
c. Membayar simpanan – simpanan maupun utang
– utang pada koperasi
d. Menjaga nama baik koperasi dan tidak
dibenarkan membawa aspirasi organisasi yang tidak sesuai dengan azas dan tujuan
koperasi
e. Menghadiri rapat anggota dan pertemuan
f. Membantu pengurus dan pengawas dalam
menjalankan koperasi
5.
Cara
Perhintungan SHU (dalam Bentuk Persen) Koperasi Primkopti Jakarta Selatan
Menurut
Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maka
1. 25% untuk dana cadangan
2. 25% untuk anggota menurut perbandingan
jasa
3. 20% untuk anggota menurut perbandingan
simpanan
4. 10% untuk pengurus , pengawas
5. 7.5% untuk dana pegawai/karyawan
6. 7.5% untuk dana pendidikan koperasi
7. 2.5 % untuk pembangunan daerah
8. 2.5% untuk sosial
Cat:
sayangnya kami tidak diperbolehkan untuk mendapatkan salinan dari perhitungan
SHU tahun lalu. Karena alasan Privasi koperasi.
6.
Tata
cara Rapat Anggota dan Hasil Keputusan Rapat Anggota
Menurut
Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maka:
1. Tata cara:
a. Rapat anggota harus diatur dalam suatu
tata tertib rapat anggota yang disusun oleh panitia dan disahkan oleh rapat
anggota terlebih dahulu
b. Biaya rapat anggota dibebankan dalam
anggaran belanja Primkopti tahun Ybs
2. Hasil Keputusan:
a. Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga
b. Menilai dan mengesahkan/menolak RK dan
RAPBK
c. Memilih pengurus dan pengawas
d. Menilai dan mengesahkan/menolak neraca
perhitungan hasil usha
e. Menilai dan mengesahkan/menolak
kebijaksanaan pengurus dan pengawas
7.
Posisi
Keuangan dan Data Perkembangan Primkopti Jaksel
1. Posisi Keuangan:
a. Total Aktiva :
Rp 12.484.762.577,-
b. Aktiva Lancar :
Rp 8.048.646.85,-
c. Penyertaan :
Rp 735. 413.393,-
d. Aktiva Tetap :
Rp 3.686.775.489,-
e. Aktiva Lain :
Rp 13.926.850,-
1. Total
Pasiva :
Rp 12.484.762.577
2.
Kewajiban Jangka Pendek :
Rp 901.443.993,-
3.
Kewajiban Jangka Panjang : Rp
550.522.795,-
4.
Modal Sendiri :
10.648.695.006,-
5.
Sisa Hasil Usaha :
384.100.783,-
8.Sumber
Refensi
Wawancara
langsung dengan Ibu Rini selaku anggota pengurus Koperasi Primkopti Jak-Sel.
Di Susun Oleh:
1.
Antonius Fedrik Yohanes 10210945
2.
Indrawan Prima Putra 13210533
3.
Liana Fransiska 14210013
4.
M.Rizza Febriantama 14210159
5.
Paulus Firmansyah Gunawan 15210330
2EA06
Pta
2011/2012
Universitas Gunadarma
Langganan:
Postingan (Atom)
