Senin, 28 Oktober 2013

China


A.   Pendahuluan

1.     Latar Belakang

Di dunia ini terdapat banyak negara, kemudian dari sekian banyak negara tersebut digolongkan menjadi tiga golongan negara, yaitu negara maju, negara berkembang, dan negara miskin.
Negara maju adalah negara yang mengandalkan sektor industri sebagai mata pencaharian dan biasanya negara – negara maju memiliki pendapatan perkapita yang baik, dan memiliki nilai mata uang yang disebut hardcurrency. Sedangkan negara berkembang masih mengandalkan sektor pertanian sebagai mata pencaharian. Dan negara miskin, cendrung mengalami keterpurukan dan sering mengalami krisis. Dari beberapa negara yang diglongkan kedalam negara maju, salah satu diantaranya adalah negara china.
Negara china, adalah salah satu negara yang industri terbesar didunia. Hal ini terbukti bahwa china dari sektor perekonomian jauh lebih baik dibandingkan Amerika yang saat ini sedang mengalami krisis. Selain itu china juga dapat leluasa memasarkan produk – produknya. Hal ini terbukti produk china dapat diperoleh dimana saja, dengan harga yang dapat bersaing dengan produk lokal negara tersebut. Salah satu contoh dari sekian banyak negara yang mengimpor produk dari china adalah Indonesia.
Berdasarkan paparan diatas maka kami tertarik untuk menulis mengenai Negara China.







2.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas maka masalah dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.      Negara China
2.      Sistem Perekonomian, Pemerintahan, Hukum, Politik, dan Budaya Negara China
3.      Kegiatan Ekspor & Impor serta Produk Unggulan
4.      Strategi Memasuki Pasar Global.






















B.   Pembahasan

1.      Negara China

a.      Sejarah Negara China

Sampai saat ini, Cina adalah peradaban paling tua di dunia. Hal ini terlihat dari sistem penulisan yang konsisten dari dulu sampai sekarang. Selain itu, banyak penemuan penting yang berasal dari peradaban Cina kuno, misalnya kertas, kompas, serbuk mesiu, dan lain-lain. Inilah sejarah Cina dengan peradabannya.
Sejarah Cina diawali ketika manusia modern tiba pertama kali di Cina dari Asia Tengah sekitar 50.000 SM. Mereka adalah manusia Zaman Batu yang tinggal di gua-gua bersama anjing mereka. Mereka memenuhi kebutuhan makanan dengan cara berburu dan meramu.
Pada 4000 SM, penduduk Cina mulai menanam padi serta beternak biri-biri dan ayam. Pada 3000 SM, mereka bahkan telah menggunakan gerabah dan tinggal di rumah. Dari orang Asia Tengah, penduduk Cina belajar memanfaatkan kuda untuk menarik kereta beroda. Orang Cina memasuki Zaman Perunggu pada 2000 SM. Saat itu mereka sudah mempergunakan tulisan.

1.      Sejarah Cina pada Masa Kekuasaan Dinasti

Sekitar 1800 SM, Dinasti Shang menaklukkan sebagian besar wilayah Cina dan memerintah negeri tersebut di bawah seorang kaisar. Sejak saat itu, sejarah Cina dicatat menurut dinasti-dinasti yang berkuasa.
Pada 1100 SM Dinasti Chou menaklukkan Cina. Pada masa ini, yaitu sekitar 700 SM, para pandai besi Cina belajar membuat peralatan dan senjata dari besi. Masa tersebut juga merupakan zaman Konfusius. Namun, pada 481 SM Cina terpecah menjadi kerajaan-kerajaan kecil yang saling berperang. Kejadian ini adalah catatan sejarah Cina yang sangat penting.
Pada 221 SM, Dinasti Ch’in berhasil menyatukan Cina kembali. Mereka bahkan membawa kejayaan Cina melebihi masa-masa sebelumnya. Bukti kebesaran Dinasti Ch’in masih bisa dilihat hingga saat ini, yaitu Tembok Besar Cina (bukti sejarah Cina yang mengagumkan).
Dinasti Ch’in berumur pendek. Mereka digusur oleh Dinasti Han pada 202 SM. Dinasti Han meraih banyak keberhasilan. Mereka berdagang sepanjang Jalur Sutera dengan orang-orang Persia dan Romawi. Mereka juga menyerang India dan ketika kembali membawa ajaran Buddha ke Cina.
Pada 220 M, Cina kembali terpecah. Kali ini Cina terbagi menjadi tiga kerajaan.
Pada 581 M, seorang jenderal bernama Wen Ti berhasil menyatukan tiga kerajaan tersebut dan mendirikan Dinasti Sui. Putra Wen Ti, Yang Ti, memerintahkan penggalian kanal besar yang menghubungkan Sungai Kuning dan Sungai Yangtze. Namun, Yang Ti terbunuh pada 618 M, dan penguasa berikutnya mendirikan Dinasti Tang.
Pada 618 M, di bawah Dinasti Tang, kota-kota di Cina mulai tumbuh. Pajak dan perdagangan diorganisasi dengan lebih baik. Wilayah Cina makin luas, dan bahkan lebih luas daripada Cina saat ini. Namun, sejumlah perang saudara melemahkan Dinasti Tang.
Pada 960 M, Dinasti Sung mengambil alih Cina. Mereka menghadapi banyak masalah, di antaranya penyerbu dari Asia Tengah yang mengganggu Jalur Sutera. Para pedagang kemudian beralih ke selatan, yaitu India.
Pada 1279 M, bangsa Mongol menyerbu dari Asia Tengah dan menaklukkan Cina. Bangsa Mongol memerintah Cina di bawah Genghis Khan dan dilanjutkan oleh Kublai Khan. Mereka mendirikan Dinasti Yuan, yang daerah kekuasaannya meliputi Asia Tengah, India, Asia Barat, dan Eropa Timur. Namun, pada 1330 M, penduduk yang mendiami wilayah Kekaisaran Mongol terserang wabah penyakit. Kerajaan Mongol pun tercerai-berai.
Sejarah Cina menyebutkan bahwa Dinasti Ming mengambil alih kekuasaan pada 1368 M. Dinasti Ming mencapai puncak kekuasaannya pada awal abad ke-15. Pasukan Cina kembali menaklukkan Annam, wilayah Vietnam saat ini.
Sementara itu, armada laut Cina berlayar mengarungi Laut Cina dan Samudra Hindia. Mereka menjelajahi lautan hingga pantai timur Afrika. Dinasti Ming melemah akibat perang berkepanjangan melawan bangsa Mongol dan penyerangan kota-kota pesisir oleh bangsa Jepang.
Pada 1644 M, orang-orang Manchu merebut Beijing dan mendirikan dinasti kekaisaran terakhir, Dinasti Qing. Penguasa Manchu meluaskan pengaruhnya hingga ke Xinjiang, Tibet, dan Mongolia.
Namun, pada abad ke-18 kekuasaan Dinasti Qing mulai melemah. Cina terlibat dalam Perang Candu melawan Inggris pada 1840 M. Cina bahkan harus menyerahkan Hong Kong kepada Inggris pada 1842 M.
Penguasa Dinasti Qing juga harus menghadapi beberapa pemberontakan, di antaranya Pemberontakan Taiping, Nien, Panthay, dan Boxer. Akhirnya, Revolusi 1911 M yang dipimpin Sun Yat-sen menjungkalkan Dinasti Qing dan mengakhiri monarki feodal Cina yang telah berusia 2.000 tahun.

2.      Sejarah Cina: Republik Cina

Pada 12 Maret 1912, pemerintahan sementara Republik Cina terbentuk di Nanjing. Sun Yat-sen terpilih sebagai presiden. Namun, sebagai bagian dari perjanjian agar penguasa Qing mau mundur, Sun Yat-sen terpaksa menyerahkan kekuasaan kepada Yuan Shikai, mantan perdana menteri pemerintahan Qing. Inilah awal mula sejarah Cina yang berhubungan dengan pembentukan Republik Cina.
Khawatir akan timbulnya pemberontakan, Yuan Shikai mundur pada Maret 1916 dan meninggal pada Juni di tahun yang sama. Kosongnya kekuasaan mengakibatkan Cina tercerai-berai. Setiap wilayah menjadi daerah kekuasaan panglima-panglima perang yang saling bersaing.

3.      Sejarah Cina: Perseteruan KMT dan PKC

Perseteruan KMT dan PKC juga tercatat dalam sejarah Cina. Pada 1920-an, Sun Yat-sen bermaksud menyatukan Cina kembali dan mendirikan basis perjuangannya di Cina selatan. Dengan bantuan Uni Soviet, dia bersekutu dengan Partai Komunis Cina (PKC). Setelah Sun Yat-sen meninggal pada 1925, penerusnya, Chiang Kai-shek berhasil menguasai sebagian besar Cina di bawah bendera Kuomintang (KMT) yang berhaluan nasionalis. Saat itu, PKC juga mulai berusaha menanamkan pengaruhnya sehingga bersaing dengan KMT.
Pada 1927 M, Chiang mengejar tentara PKC dan mendesak mereka dari basis-basis komunis di Cina selatan dan timur. Pasukan PKC terpaksa mengadakan long march ke daerah barat daya dan mendirikan basis gerilya di Provinsi Yan’an dan Shaanxi. Selama long march ini, muncul pemimpin PKC yang baru, Mao Zedong.

4.      Sejarah Cina: Republik Rakyat Cina

Sejarah Cina yang berhubungan dengan berdirinya Republik Rakyat Cina. Setelah sempat bersatu menghadapi Jepang antara 1937 – 1945, KMT dan PKC kembali bermusuhan setelah Perang Dunia II berakhir. Pada 1949, PKC keluar sebagai pemenang dan menjadi penguasa tunggal di Cina daratan. Republik Rakyat Cina secara resmi berdiri pada 1 Oktober 1949 dengan ibu kota Beijing. Kuomintang kemudian menyingkir ke Taiwan. Itulah paparan tentang sejarah Cina yang panjang dan sangat beragam.

b.      Letak Geografis

Secara astronomis, China terletak antara 18° LU- 54° LU dan 73°BT- 135° BT. Dan secara Geografis terletak di kawasan Asia Timur, menghadap ke Samudera Pasifik. Luas China ± 9.600.000 Km².
Batas negara, sebelah utara berbatasan dengan Mongolia dan Rusia, sebelah selatan berbatasan dengan Nepal, Bhutan, negeri Bolywood “India”, “Burma” Myanmar, Laos, dan negeri paman Ho “Vietnam”. Sebelah timur berbatasan dengan Laut cina timur, Laut timur, Laut Kuning, Negeri mendiang Kim JoNg il “Korea Utara”, dan ternyata cina gag berbatasan darat dengan negeri asal Hyun joong Oppa “Korea selatan” kekekekeke. Dan di sebelah barat berbatasan dengan Pakistan, Tajikistan, Kirgztan, dan Kazaktan.
Dengan keadaan alam, ada perbedaan yang sangat kontras pada bentang alam yg ada di cina, yaitu Cina utara yang relatif datar dan tanahnya yang relatif berdebu, serta Cina Bagian selatan yang relatif Kasar dan banyak dijumpai pegunungan. Batas alam Cina bagian Utara dan Cina selatan adalah pegunungan Tsinling.
Bagian Timur dari Cina bagian utara (Manchuria) sebagian besar terdiri atas Lembah sungai Sungari yang dikelilingi Pegunungan Khingan Besar, Sikhote Alin, dan lembah sungai Huang Ho atau sungai Kuning. Dan di Bagian barat yang berbatasan dengan Mongoloia merupakan kawasan padang pasir yang merupakan bagian dari gurun Ordos dan Gurun Gobi “gurun terluas di Asia Timur”. Cina bagian selatan wilayahnya sangat kompleks yang meliputi Sungai Yangtze, pegunungan cina selatan, Plato Kapur Yunan, Plato Kweichow, dan beberapa sungai seperti Sungai Salween, Yngtze, Mekong (yg melewati kawasan daratan Asia Tenggara) dan Sungai Yalung, serta beberapa danau seperti danau Poyang dan Dongting.
Dengan keadaan iklim China bagian utara dipengaruhi oleh iklim Artik yang dingin dan mengalami musim terdingin -5°C - 26°C. Cina Bagian tengah dan selatan memiliki iklim Subtropis 4°C -  26°C. Cina Timur dipengaruhi oleh iklim gurun yg kering dan panas
Berdasarkan sensus penduduk tahun 2006, jumlah penduduknya 1.221.400.000 jiwa. Angka kelahiran 12, dan kematian 7, pertumbuhan penduduk 0,6 %. Dan kepadan penduduk 136 jiwa/km.
 Suku bangsa terbesar adalah suku Cina Han (94 %) dan sisanya merupakan suku Mongol, Korea, Turki dan Manchu. China menganut aliran Konghuchu (salah satu agama yg kini telah diakui oleh pemerinatah Indonesia), sisanya adalah Agama Budha, Tao, dan Islam. Bahasa resmi adalah Mandarin dengan mata uang Yuan atau renminbi.

2.      Sistem Perekonomian, Pemerintahan, Hukum dan Politik


2.1  Sistem Perekonomian

Negara china adalah salah satu negara komunis. Sebagai salah satu negara komunis maka dengan jelas bahwa sistem perekonomian negara china adalah sistem sosialis, dimana dinegara china tidak diakui hak milik individu, semua adalah hak miliki negara.
Secara terperinci berikut adalah ulasan mengenai sistem perekonomian negara china.
Dalam kurun waktu selama 30 tahun sejak berdirinya Republik Rakyat Tiongkok tahun 1949, pemerintah Tiongkok melaksanakan sistem ekonomi berencana. Target-target perkembangan ekonomi di semua sektor direncanakan dan disusun oleh lembaga-lembaga khusus negara. Dengan adanya sistem seperti itu, ekonomi Tiongkok dapat berkembang mantap secara berencana dan terarah, namun sistem itu sekaligus dengan serius telah membatasi vitalitas dan laju perkembangan ekonomi.
Pada akhir tahu 1970-an, Tiongkok mulai melakukan reformasi terhadap sistem ekonomi berencana. Pada tahun 1978, Tiongkok melaksanakan sistem tanggung jawab di daerah pedesaan yang terutama berupa sistem kontrak atas dasar keluarga yang dikaitkan dengan hasil produksi. Pada tahun 1984, reformasi sistem ekonomi beralih ke kota dari pedesaan. Pada tahun 1992, Tiongkok menetapkan arah reformasi untuk mendirikan sistem ekonomi pasar sosialis.
Pada Oktober tahun 2003, Tiongkok telah menegaskan lebih lanjut target dan tugas penyempurnaan sistem ekonomi pasar sosialis, yakni: sesuai dengan tuntutan mempertimbangkan secara menyeluruh perkembangan kota dan desa, perkembangan regional, perkembangan sosial dan ekonomi, perkembangan harmonis antara manusia dan alam, serta perkembangan di dalam negari dan keterbukaan terhadap dunia luar, mengembangkan peranan dasar pasar dalam alokasi sumber daya, mningkatkan vitalitas dan daya saing perusahaan, menyempurnakan pengontrolan makro negara, menyempurnakan fungsi pemerintah di bidang pengelolaan sosial dan layanan umum, dan memberikan jaminn sistem yang kuat kepada pembangunan masyarakat cukup sejahtera secara menyeluruh. Tugas utamanya ialah menyempurnakan sistem pokok ekonomi di mana ekonomi milik negara merupakan bagian utama dan ekonomi multi kepemilikan berkembang bersama, mendirikan sistem yang menguntungkan untuk mengubah struktur ekonomi dualis antara kota dan desa, membentuk mekanisme yang mendorong perkembangan harmonis ekonomi regional, membangun sistem pasar modern yang seragam, terbuka dan bersaing secara tertib, menyempurnakan sistem pengontrolan makro, sistem pengelolaan administrasi dan sistem hukum ekonomi, menyempurnakan sistem penempatan kerja, distribusi pendapatan dan jaminan sosial, dan mendirikan mekanisme yang mendorong perkembangan yang berkelanjutan di bidang ekonomi dan sosial.
Menurut rencana, sampai tahun 2010, Tiogkok akan membangun sistem ekonomi pasar sosialis yang relatif sempurna, dan sampai tahun 2020, akan dibangun sistem ekonomi pasar sosialis yang relatif matang.


2.2  Sistem Pemerintahan dan Politik

Cina dengan nama lengkap Republik Rakyat Cina (people’s Republic of Cina) merupakan negara terbesar di daratan Asia yang masih bertahan dengan sistem komunis. Dalam bidang politik, Cina menerapkan sistem komunis dengan kontrol yang ketat terhadap warganya.
Pokok-pokok sistem pemerintahan di Cina adalah :
a.       Bentuk negara adalah kesatuan yang terdiri atas 23 provinsi
b.      Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem demokrasi komunis
c.       Kepala negara adalah presiden, sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Presiden dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional untuk masa jabatan 5 tahun (biasanya merangkap sebagai Ketua Partai). Sedangkan untuk jabatan Perdana menteri (Sekretaris Jenderal Partai) diusulkan oleh presiden dengan persetujuan Kongres Rakyat Nasional
d.      Menggunakan sistem unikameral, yaitu Kongres Rakyat Nasional (National People’s Congress or Quanguo Renmin Daibiao Dahui) dengan jumlah 2.979 orang. Anggotanya merupakan perwakilan dari wilayah, daerah, kota dan provinsi untuk masa jabatan 5 tahun. Badan ini memiliki kekuasaan penting di Cina dengan anggotanya dari orang-orang partai komunis.
e.       Lembaga negara tertinggi adalah Konggres Rakyat Nasional yang bertindak sebagai badan legislatif (biasanya didominasi oleh Partai Komunis Cina).
f.       Kekuasaan yudikatif (Badan kehakiman) terdiri atas Supreme Peoples Court, Local Peoples Courts dan Special Peoples Courts. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat kaku oleh Pengadilan Rakyat di bawah pimpinan Mahkamah Agung Cina
a.        Pemerintahan RRC
b.      Sistem Pemerintahan: Parlementer Sistem Partai Tunggal.
c.       Bentuk Pemerintahan: Republik.
d.      Ideologi: Sosialis.

2.3  Sistem Hukum

Berbicara mengenai sistem hukum negara china, maka setidaknya dibagi dalam dua masa yaitu;

1.      Sistem Hukum China di Masa Kerajaan : Sebuah sistem dikotomis yang Diskrimanatif
Sejak awal pembentukannya, sistem hukum China terbangun oleh dua tradisi besar, yaitu tatanan hukum yang bersumber dari ajaran filsafat confusionisme , yang bertumpu pada pengabdian aturan-aturan hukum moral (yang disebut li = 禮 [礼] «ï¦¶» ), dan tatanan hukum yang didasarkan atas undang-undang (yang disebut fa= 法 ) terutama undang-undang pidana, sebagai produk hukum yang diupayakan oleh para raja dengan bantuan ahli-ahli hukum.
Munculnya konsep Li dalam sistem hukum China, didasarkan pada struktur kemasyarakatan China pada era kerajaan yang bertumpu pada etika yang bersumber dari tiga buah aliran pemikiran, yaitu: Confusianisme, Taoisme dan Budhisme .
Li adalah kata kunci paling dekat pada pengertian “hukum“ menurut konsepsi hukum di negara-negara barat, meskipun terkadang Li diterjemahkan pula dengan ritual, moral, etiket, kepastian.
Li merupakan seperangkat aturan-aturan kepatutan dan kesopanan yang harus diindahkan oleh manusia yang jujur. Dengan demikian Li lebih menampakan dirinya sebagi sebuah kode etika dalam pergaulan (aturan-aturan moral).
Aturan-aturan hidup yang disebut Li bukanlah sebuah ketentuan yang berlaku umum, Li memiliki substansi yang berbeda-beda mengikuti bentuk hubungan dan golongan dari orang-orang yang harus menerapkannya.
Meskipun demikian terdapat satu ketentuan yang berlaku umum di dalam Li, yaitu adanya penetapan, bahwa manusia pada dasarnya tidak mempunyai hak-hak subyektif, akan tetapi hanya memiliki kewajiban-kewajiban, baik kewajiban terhadap atasan-atasan mereka, maupun terhadap masyarakat.
Penetapan kewajiban yang bersifat subordinasi tersebut, diperlukan, sebagai bagian dari upaya untuk menjamin terselenggaranya “kelima hubungan dan perimbangan yang telah dikemukakan Konfusius dan terutama Mensius”, yaitu : (a) kaum muda terhadap kaum tua; (b) kaum laki-laki terhadap ayahnya; (c) istri terhadap suami; (d) sahabat terhadap sahabatnya; (e) kaula negara terhadap raja
Adanya kewajiban yang bersifat subordinasi ini, tidak dapat diepaskan dari bentuk dasar organisasi kemasyarakatan, yaitu keluarga, dalam arti yang luas. Kepala keluarga adalah orang yang tertua dari generasi tertua, dan ia melakukan kekuasaan yang tak terbatas atas semua anggota-anggota keluarga. Keluarga-keluarga tersebut dikelompokkan kedalam keturunan-keturunan dan yang disebut terakhir ini pada gilirannya bertumpu pada domein feodal, dan berada dibawah pimpinan raja-raja. Hierarki feodal seperti itulah yang ada pada era Confusius, tetap bertahan.
Kondisi sebagai terdeskripsi di atas yang kemudan menjadi dasar diterapkannya Li oleh kepala keluarga didalam keluarga, oleh kepala suku-bangsa terhadap kepala-kepala keluarga, oleh raja-raja atau pejabat-pejabat tinggi terhadaap kepada kepala-kepala suku. Dalam konteks ini setiap orang harus berikhtiar untuk menghindari adanya sengketa, oleh karena adanya sengketa dapat merusak kehormatan dan sekaligus mengganggu ketertiban masyarakat. Dengan demikian setiap anggota masyarakat harus senantiasa berupaya untuk melakukan rekonsiliasi, dan mencari solusi yang mendamaikan. Bilamana proses rekonsiliasi tidak menghasilkan sesuatu, maka barulah sengketa tersebut diselesaikan dengan hukum, sebagai alat pamungkas . Adanya pandangan yang demikian mendasarkan pada pendapat Confucius, yang menyatakan bahwa manusia akan menjadi benar, jika manusia menjunjung tinggi moral (Li) dalam setiap kehidupannya. Dengan menjunjung tinggi moral, maka manusia akan berada dalam kesempurnaan sehingga manusia tidak perlu lagi berpedoman pada hukum. Menurutnya hukum tertulis yang dibuat oleh para pembentuk hukum (kaum legalis) menjadikan manusia memiliki perilaku yang buruk. Hukum merupakan tempat berkumpulnya orang-orang jahat, hukum menjadikan manusia bersikap tamak dan serakah. Manusia yang telah mencapai kesempurnaan moralitas tidak akan membutuhkan hukum dalam hidupnya. Pemikiran Confucius tersebut dilandasi oleh sebuah keyakinan bahwa pada dasarnya manusia dilahirkan dalam keadaan baik, sehingga ia karena terdapatnya atau telah tertanamnya moral dalam dirinya sejak manusia itu lahir
Pada abad III M, terutama di zaman Dinasti Tsyin (256-207), ajaran Confusionisme, terutama ajaran li ini diserang habis-habisan oleh kaum ahli-ahli hukum atau para legis, yang mendasarkan pada pandangan bahwa fa — artinya undang-undang, terutama undang-undang hukum pidana — sangat diperlukan bagi rakyat. Apa yang dikenal dengan fa-cia (madzab undang-undang/madzab kaum legis) berkembang pesat terutama pada pemerintahan Kaisar Ch’in Shih Huang-Ti, yang pada tahun 221 SM mewujudkan persatuan dan kesatuan semua wilayah China, dan kemudian diteruskan oleh mao tse Tung serta pimpinan partai komunis.
Tentangan terhadap Confucius tersebut, mendasarkan pada pemahaman Kaum Legalis, yang melihat bahwa sesungguhnya manusia dilahirkan dengan membawa watak dan sifat jahat. Manusia cenderung untuk senang sendiri, ia akan menjadi serigala bagi manusia yang lain. Pada keadaan yang demikian manusia harus diatur oleh hukum yang keras. Menurut kaum Legalis Raja memperoleh legitimasi kekuasaan dari Thian (Tuhan), dan ketika ia berkuasa maka ia dibekali dengan hukum untuk menundukkan sifat watak keras manusia, sehingga tidak ada satupun manusia yang akan menentangnya . Oleh karena itu untuk menjaga ketertiban, maka manusia perlu ditundukan pada undang-undang, bahkan para pelanggar aturan-aturan ini harus diancam dengan hukuman-hukuman berat yang menakutkan . Fa adalah hukum yang lekat pada negara, secara mutlak dan umum serta berlaku sama dan setara bagi setiap orang.
Sejalan dengan anjuran dari fa-cia, di China pun kemudian dibentuk berbagai peraturan perundang-undangan. Paling sedikit dijumpai setidak-tidaknya delapan belas kitab undang-undang China . Peraturan perundang-undangan yang tertua berasal dari abad IV SM, setelah itu hampir disetiap dinasti mengeluarkan sebuah kitab undang-undang baru (meskipun biasanya berasal dari naskah lama yang diambil alih begitu saja dengan atau tanpa tambahan-tambahan).
Akan tetapi pandangan legalistis fa-cia tersebut nampaknya tidak dapat dipaksakan begitu saja. Sejak era Dinasti Han (abad II SM) telah dapat dipastikan terjadi sebuah proses “ konfussianisasi” undang-undang, dimana beberapa peraturan perundang-undangan secara substansi merujuk pada Li sebagai sumber hukumnya.
Sekalipun demikian legisme ini masih tetap berpengaruh dan telah menjadi tradisi bagi setiap kaisar untuk membentuk perundang-undangan, terutama perundang-undangan di bidang hukum pidana dan hukum tata-uasaha negara. Hanya saja proses legisme tersebut tidaklah pernah menyentuh bidang hukum privat . Dalam bidang hukum privat, kebiasaan tetap memainkan peranan penting, dan kebiasaan tersebut masih tetap berlaku sekalipun bertentangan dengan undang-undang
Sub sistem hukum Li dan Fa dalam sistem hukum China, tidaklah berlaku secara unifikasi untuk semua golongan masyarakat. Permberlakuan Li dan Fa disesuaikan dengan struktur masyarakat China terdiri dari empat kelas, yaitu : kelas pertama yang terdiri dari pejabat-negara/ kerajaan dan kaum yang terpelajar; kelas kedua kaum petani; kelas ketiga kaum pekerja dan kelas keempat kaum pedagang . Orang-orang yang berada di kelas yang lebih rendah tunduk pada orang-orang kelas yang lebih tinggi; didalam kelas tiap kelas keluarga dan kelompok keluarga tetap merupakan dasar organisasi kemasyarakataan dan yuridis
Li sebagai suatu tatanan umum, hanyalah diberlakukan bagi golongan masyarakat kelas atas, sedangkan bagi kelas-kelas terendah, tidak dapat diterapkan dan oleh karenanya bagi mereka diberlakukan Fa. Dalam konteks yang demikian, maka bagi para pejabat negara dan kaum terpelajar terhindar dari undang-undang pidana, bahkan jika mereka harus dihukum, mereka senantiasa dapat “menembus” pidana mereka dengan sejumlah uang.
Munculnya perbedaan tersebut didasarkan pada alasan karena anggota-anggota kelas tertinggi —- kaum elit orang-orang terpelajar, para pejabat negara, pemilik-pemilik tanah —- karena pengetahuan dan pendidikan mereka dapat memahami cara hidup yang ditentukan oleh Li, sedangkan “rakyat biasa” —- yang tidak terpelajar dan hidup sederhana— tidak dapat berbuat seperti itu, sehingga mereka harus diatur dengan peraturan perundang-undangan, khususnya hukum pidana.
Hukum China tradisional dengan demikian diwarnai dan ditandai oleh adanya ketidasetaraan dimuka hukum dan kesewanang-wenangan putusan hakim. Kelas-kelas tertinggi dapat menolak pemberlakukan undang-undang terhadap mereka, dengan alasan bahwa pemberlakuan sebuah undang-undang merupakan bukti kelemahan.

2.      Sistem Hukum China di Masa Republik : Dominasi Sistem Fa berbasis Marxisme Versi Mao Tse-Tung
Ketertutupan China dari pengaruh asing dalam berbagai bidang (temasuk hukum), sepertinya tidak dapat dipertahankan secara terus menerus. Seiring dengan jatuhnya rezim kekaisaran dan terbentuknya pemerintahan Republik pada tahun 1912, mulai terjadilah perembesan tatanan-tatanan hukum Barat ke China. Hal ini terutama terjadi setelah Tsiang Kai Tsyek mengungguli kelompok-kelompok yang berhaluan partai kiri dari partai Kuo Min Tang selama tahun-tahun 1925-1928. Pada saat itu mulai disusunlah Undang-undang Dasar (yang bersifat sementara pada tahun 1931, dan kemudian menjadi definitif pada tahun 1936), maupun sejumlah kodeks menurut pola Barat .
Pada tahun 1949 telah terjadi perubahan mendasar sebagai akibat kemenangan partai Komunis dibawah pimpinan Mao Tse-Tung. Rezim baru Republik Rakyat China ini telah menghapus semua undang-undang yang ada untuk melenyapkan pengaruh feodalisme dan kaum kelas menengah, dan sebagai gantinya dibentuk tatanan hukum baru berbasiskan undang-undang. Pembentukan tatanan hukum baru berbasis undang-undang ini, tidaklah semata-mata memperlihatkan kemenangan Fa, (kaum ahli hukum / legisten), akan tetapi lebih menunjukan adanya keinginan kuat dari penguasa untuk menerapkan paham Marxisme-lenimisme. Pemberlakukan undang-undang di Republik Rakyat China, pada dasarnya ingin mengukuhkan kekuasaan diktator (yang untuk sementara dianggap sebagai suatu keadaan yang terpaksa ditolelir). Pemberlakukan undang-undang yang keras dan ketat, semata-mata untuk menegakkan komunisme.
Oleh karena itulah dari tahun 1950 sampai dengan tahun 1958 telah dikeluarkan undang-undang dalam jumlah yang besar, yang lazimnya menurut pola hukum Sovyet, namun dengan kekhususan-kekhususan China.
Akan tetapi pada sekitar tahun 1958 terjadilah suatu reaksi terhadap hegemoni perundang-undangan. Pemerintah China menentang pengaruh Rusia dan kembali ke cara pendekatan tradisional China. Dominasi kedaulatan undang-undang mulai dihapuskan, dan kemudian digantikan dengan sebuah model penataan yang berbasis pada kepemimpinan kenegaraan yang dipengaruhi oleh sebuah etika umum, yang ditafsirkan oleh kader-kader partai dan negara. Pada titik ini, di Republik Rakyan China, terbentuk kembali sebuah li yang baru, sesuai dengan pandangan-pandangan partai politik komunis, yang diturunkan oleh gagasan-gagasan Mao Tse Tung (yang kemudian dikenal dengan “buku merah“). Li ini diterapkan atas diri “orang-orang yang jujur“, yakni orang-orang komunis, sedangkan yang kejam itu (undang-undang hukum pidana) tetap dipertahankan dan diberlakukan bagi orang-orang “kontra-revolusioner“ dan bagi orang-orang “Baarbar“, yakni yang bukan China.
Terjadinya Revolusi kebudayaan kaum Proletar pada tahun 1966-1968 telah mempercepat proses perubahan tersebut. Proses untuk membentuk komunisme menimbulkan keinginan yang kuat disebagian kalangan untuk memasukkan didalamnya keadaan “non-hukum“, dengan sama sekali tidak ada sanksi apa pun. Ideologi harus mampu menjalankan kekuasaan negara, sementara rakyat harus menerima dan mengikuti dengan penuh gairah gagasan-gagasan partai dan pimpinannya. Ideologi ini harus diterima bukan karena menyetujuinya, melainkan agar tercipta persatuan dan kesatuan. Setiap orang diharapkan dapat menerapkan gagasan-gagasan tersebut, kalau perlu dengan jalan paksa. Dengan demikian bentuk tatanan hukum yang kemudian terbentuk bukan lagi semata-mata berdasarkan undang-undang, akan tetapi segala sesuatunya kemudian bertumpu pada slogan-slogan dan semboyan-semboyan yang bersifat ideologis.
Pada tahun 1970, dan terutama setelah wafatnya Mao (1976), nampaknya pandangan mengenai hukum dan negara yang diberlakukan oleh Revolusi Kebudayaan secara berangsur-angsur ditarik kembali. Pada tahun 1973 munculnya perlawanan terhadap Lin Piao, yang dipadukan dengan penyerangan terhadap konfusionisme serta pemujaan terhadap fa-chia, Hua Kuo Feng bersama-sama dengan Feng Hsiao-Ping (pemimpin yang dilengserkan oleh Revolusi Kebudayaan), telah membawa kembali China untuk menganut legalisme, suatu bentuk fa, namun tanpa mengingkari ideologi Mao.
Pada masa ini Undang Undang Dasar yang dibuat sejak tahun 1954, kemudian diganti dengan sebuah Undang-undang Dasar baru yang telah dipersiapkan sejak tahun 1970 dan dirampungkan serta dikeluarkan pada tahun 1975. UUD ini lebih ringkas dibandingkan dengan yang dikeluarkan pertama (hanya 30 pasal, sedangkan UUD yang lama berisi 106 pasal). UUD baru ini di satu sisi berupaya untuk menyederhanakan struktur kenegaaraan, sedangkan di sisi lain meletakan dasar konstitusional bagi partai komunis. Dengan demikian Republik Rakyat China menjadi negara sosialis dengan nama ”diktatur ploretariat“, yang didalamnya kekuasaan negara diletakkan dibawah pimpinan partai komunis.
Undang-undang Dasar tahun 1975 ini, kemudian diamandemen pada bulan Maret tahun 1975 (60 pasal), yang kemudian diganti lagi oleh UUD 1982, namun perubahan-perubahan yang diadakan relatif sedikit.
Dianutnya kembali sub sitem fa di China, tidaklah menyebabkan hukum (undang-undang) berperan sebagai panglima. Sekitar tahun-tahun 1972-1976 hukum justru ditempatkan secara subordinatif dan hanya menjadi alat tujuan-tujuan politik. Demikian pula di bidang hukum privat. Meskipun telah diakui adanya kepemilikian tanah, akan tetapi struktur kepemlikian tersebut mendasarkan pada hak milik marxisme, dengan tekanan pada hak milik negara sosialis dan kolektif.
Peradilan pun sepenuhnya berada di bawaah pengawasan badan-badan partai, yang hanya mempunyai satu tujuan: penyelesaian pertentangan-pertentangan yang timbul dalam masyarakat. Didalam kebanyakan bidang hukum ini diupayakan adanya penyelesaian perselisihan secara damai melalui jasa-jasa perantara. Untuk menunjang maksud tersebut maka dibentuklah Komisi Perantaraan Masyarakat, yang pada hakikatnya mengesampingkan peranan peradilan. Mekanisme ini dipandang sebagai pengganti tolak ukur yang lama, yakni kewajiban menjamin kehidupan, harmonis, yang kemudian berubah menjadi persyarataan kesetiaan terhadap paham marxisme versi Mao Tse-Tung.
Hukum perundang-undangan di China bersumber dari dua badan pembuat undang-undang, yaitu: badan legeslatif negara dan badan kekuasaan partai. Dalam hal ini Partai menetapkan isinya, sedangkan negara menentukan bentuk undang-undang. Begitulah sejak tahun 1979 telah diterbitkan ratusan undang-undang, terutama yang berhubungan dengan institusi-institusi negara dan khususnya yang menyangkut hukum ekonomi. Selain itu dikeluarkan pula kitab-kitab undang-undang dalam bidang cabang-cabang hukum lainnya seperti hukum perdata dan hukum acara perdata, hukum pidana dan hukum acara pidana.
Adapun Pembagian bidang hukum di negara China pada masa kini adalah:
a.       Hukum partai yang dimuat dalam statuta partai dan revolusi-revolusi partai. Dalam hal ini setiap individu harus tunduk pada ketentuan-ketentuan ini. Instansi partai tertinggi adalah Komite Sentral, yang mengendalikan negara dan masyarakat.
b.      Hukum Tata Negara. Pengaturan bidang ini terdapat didalam Undang-undang Dasar dan didalam undang-undang pelaksanaannya. Undang-undang Dasar tahun 1982, yang diterima oleh Musyawarah Nasional, menguraikan asas-asas umum tatanan kenegaraan dan ekonomi, mengandung hak-hak dan kewajiban-kewajiban warga negara, yang sama dimuka hukum dan mengatur struktur kenegaraan. Kekuasaan tertinggi berada di tangan Musyawarah Rakyat Nasional; dan
c.       Hukum pemerintahan yang antara lain menetapkan statuta komite-komite penduduk.
d.      Di dalam bidang hukum privat, hukum China ini membedakan antara orang-orang pribadi dan badan-badan hukum. Orang asing dilindungi dalam hak-hak dan kepentingan-kepentingan hukumnya. Didalam hukum keluarga suami-istri mempunyai hak-hak yang sama; undang-undang perkawinan tahun 1980 mengatur persyaratan-persyaratan pelaksanaan perkawinan, hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang mengalir dari hal tersebut berikut syarat-syarat untuk perceraian. Anak-anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hak yang sama dengan anak-anak sah. Khusus untuk hukum perkawinan pada tahun 1950 pembuat undang-undang membuat suatu ketentuan yang bertentangan dengan kebiasaan-kebiasaan tradisional. Dalam hal ini perkawinan yang dipandanga sebagai permasalahan yang diatur oleh kepala-kepala keluarga. Kemudian diganti dengan ketentuan bahwa perkawinan haruslah didasarkan pada kehendak bebas para pihak dan hal itu harus diselenggarakan di hadapan pejabat catatan sipil. Suami dan istri mempunyai hak-hak yang sama dan berdasarkan alasan-alasan demogratif kepada para mitrakawaan ini diwajibkan mengikuti program keluarga berencana.
e.       Di dalam pengaturan tentang eigendom UUD membedakan tiga bentuk eigendom, yaitu: hak milik negara, hak milik kolektif dan hak milik pribadi. Yang disebut pertama dan kedua meliputi tanah, sumber-sumber daya alam dan sebagian dari alat-alat produksi, sedangkan eigendom individual meliputi barang-barang kosumsi (rumah, perabot alat-alat rumah tangga, uang tabungan) dan alat-alat produksi seperti hewan penarik dan pengangkut beban. Hanya hak milik publik “sosialistis“ adalah barang suci dan tidak dapat diganggu gugat.
f.       Kendatipun Undang-undang Dasar tidak menyebut-nyebutkan hak milik intelektual, namun pada tanggal 1 April 1985, bagaimanapun juga tampil ke permukaan dan diberlakukan suatu hak oktroi baru.
g.      Di dalam bidang ekonomi dijumpai perusahaan-perusahaan negara, kolektif dan individual, disamping perusahaan-perusahaan campuran China dan mancanegara (perusahaan patungan) yang diatur oleh sebuah perundang-undangan yang serba luas. Sejak tahun 1980 diadakan empat buah “Zone Ekonomi Khusus“ di bagian Selatan China, dimana investor-investor asing memperoleh perlakuan istimewa berupa hak-hak privilese yang berhubungan dengan perpajakan, impor-ekspor valuta asing, dan seebagainya.
h.      Dalam bidang peradilan dijumpai:
1.      Komite-komite perantaraan masyarakat, yang dibentuk oleh komite-komite penduduk, yang didalamnya duduk hakim-hakim awam dan yang kurang menangani perkara perdata dan pidana;
2.      Pengadilan-pengadilan rakyat biasa maupun khusus dan pada puncak piramida peradilan, sebuah Mahkamah Agung Rakyat;
3.      Komisi-komisi arbitrase yang terutama menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi;
4.      Parket, yang mengawasi pelaksanaan undaang-undang;
5.      Ruang tempat pembela (balie), yang terdiri dari advokat-advokat yang bekerja dibawah pengawasaan negara dan wajib memberikan bantuan hukum.
6.      Kekuasaan kehakiman meliputi hakim-hakim profesional, hakim-hakim awam dan hakim-hakim pembantu.
7.      Hukum acara di sidang pengadilan berlangsung melalui dua instansi: pemeriksaan dan pemutusan perkara dalam tingkat pertama dan dalam tingkat banding. Dan persidangan pengadilan terbuka untuk umum. Namun, jumlah perkara tidak banyak: kebanyakan perkara diselenggarakan terhadap apa yang disebut musuh-musuh rakyat dan “residivis-residivis“, maupun dalam bidang hukum perkawinan.

2.4  Budaya
Pada tahun 2001 lalu, kelompok olah raga pernapasan fa-lung-gong dilarang di China. Sedangkan pemimpinnya menjadi buronan pemerintah China yang saat ini dia dilindungi di AS. Dunia barat gempar dan menuduh China tidak memperhatikan HAM. Menurut tuduhan resmi pemerintah China, kelompok ini sudah menjurus ke aliran anti ilmiah dan banyak menipu rakyat. Mereka meyembah roh, bertahayul dan menolak dunia kedokteran. Para pengikut fa-lung-gong menyebar ke Negara-negara lain seperti di Negara-negara eropa, AS, karena ajaran mereka ini dilarang di Negara asal mereka(China). Tidak jarang mereka meneriakkan kecaman-kecaman sengit kepada pemerintah komunis China yang telah melanggar HAM bagi penganut ajaran fa-lung-gong. Bagi mereka yang kedapatan menerapkan ajaran fa-lung-gong di China, maka pemerintah China segera menangkap mereka, membubarkan ajaran tersebut, serta menjebloskan para penganutnya kedalam penjara. Disini pers berupaya untuk memuat berita tentang aksi pemerintah komunis China atas larangan berkembangnya ajaran fa-lung-gong di Negaranya. Namun berita-berita ini dikontrol oleh pemerintah China, sehingga pers tidak mempunyai kebebasan untuk menyampaikan infomasi dan buah pikirannya melalui media massa karena kontrol pemerintah dalam sistem pers otoritarian begitu ketat.

2.5  Kegiatan Ekspor dan Impor serta Produk Unggulan


China dengan berbagai produk unggulannya yang tentu saja dalam bidang teknologi, seperti smartphone, Tablet PC, Laptop, HP, dsb. Bahkan kin yang terbaru adalah berusaha bergabung dengan Apple untuk membuat suatu inovasi baru.
Kegiatan ekspor dan impor negara china sangat mengesannkan, china cendrung lebih banyak mengekspor barang – barangnya negara luar, dibandingkan dengan impor, maka jelas hanya mengapa china menjadi negara yang stabil dalam perekonomiannya.

2.6  Cara Memasuki Pasar Global


Cara china memasuki pasar global sangat sederhana, dahulu sering terdengar bahwa china melakukan politik dumping dalam memasarkan produknya ke negara lain. Politik dumping adalah cara memasarkan produknya lebih murah dibandingkan dengan negara sendiri.
Namun china menyanggah hal tersebut mereka beranggapan bahwa mereka mampu menekan biaya produksi seminimal mungkin, salah satu caranya adalah dengan menerapkan program JIT (Just In Time) dimana dengan konsep ini bisa menghilangkan biaya pemborosan.
























c.      Kesimpulan

Jadi dapat disimpulkan bahwa negara china adalah salah satu negara maju dan negara yang menganut sistem komunis sosialis sebagai sistem pemerintahan, perekonomian, budaya, dll. Secara astronomis, China terletak antara 18° LU- 54° LU dan 73°BT- 135° BT. Dan secara Geografis terletak di kawasan Asia Timur, menghadap ke Samudera Pasifik. Luas China ± 9.600.000 Km².
Kegiatan ekspor dan impor negara china sangat membanggakan dan patut ditiru, ditengah  - tengah kondisi krisis, china masih mampu bertahan. Kemudia china mempunyai produk – produk ungguland alam bidang teknologi. Sedangkan cara china memasuki pasar global adalah dengan cara menetapkan harga yang bisa bersaing dengan produk lokal negara tersebut.


















d.   Daftar Pustaka

Indonesia. China. http://indonesian.cri.cn/chinaabc/chapter3/chapter30301.htm. Diakses pada tanggal 29 Oktober 2013

Muharam. 2013. Sejarah Negara China. http://faktamuharam.blogspot.com/2013/05/sejarah-negara-china.html. Diakses pada tanggal 29 Oktober 2013.

Laras. 2001. Sistem Pers Ototarian di China dan Kaitannya dengan Sistem Ekonomi dan Sistem Budaya. http://my.opera.com/larasatilovely2001/blog/2009/05/08/sistem-pers-otoritarian-di-china-dan-kaitannya-dengan-sistem-ekonomi-sistem-bud. Diakses pada tanggal 29 Oktober 2013.

Rzain. 2009. Sistem Pemerintahan Republik Rakyat China. http://rzain.blogspot.com/2009/11/sistem-pemerintahan-republik-rakyat.html. Diakses pada tangal 29 Oktober 2013.

Wardono. 2011. Sistem Hukum China. http://kelikwardiono.wordpress.com/2011/05/20/sistem-hukum-china-sebuah-deskripsi/#more-414. Diakses pada tanggal 29 Oktober 2013.