Minggu, 26 April 2015

Standar Moneter Internasional

1.      Latar Belakang

Sejak tahun 1944 sampai akhir tahun enam puluhan sistem moneter Indonesia didasarkan pada fixed exchanged rate currencies. Sistem ini dikenal dengan nama system Bretton Woods karena berdasarkan perjanjian yang disetujui pada tahun 1944 oleh IMF dengan bank dunia (IBRD). Sistem juga dikenal sebagai standar tukar emas. Kemudian di tahun enam puluhan mulai mengalami tekanan yang akhirnya bubar atau tidak diakui lagi.

2.      Floating Exchanged Rated

Sebagaimana diuraikan diatas dimana sistem moneter internasional mengalami perubahan dimana hancurnya sistem Bretton Woods dan ditandai dengan diterimanya kurs devisa mengambang (floating exchanged rated), tidak diakuinya amerika sebagai bankir dunia, turunya nilai dolar amerika dan ditolaknya dolar amerika sebagai numaire yang efektif.

3.      Peranan IMF

Tahun tujuh puluhan mungkin dipandang sebagai periode  untuk konstitusi moneter baru dunia dengan direvisinya The IMF Articles of Agreement. Peranan IMF dibawah peraturan baru hanya akan merupakan badan pengawas saja. Semua anggota dihadapkan pada suatu kontrak untuk bekerjasama pada pedoman dasar yang telah disepakati bersama untuk menjamin adanya pengaturan pertukaran dan pemantapan sistem pertukaran yang stabil.

4.      Perlunya Cadangan Moneter Internasional

Suatu negara yang memegang uang internasional bermaksud untuk mempunyai cadangan yang berupa emas, devisa, dan SDR. Bagi negara yang memelihara nilai tukar antara uang domestik dan uang asing tetap, serta pada suatu periode tertentu pembayaran impornya lebih besar dari penerimaannya maka cadangan moneter tersebut digunakan untuk membiayai defisit tersebut.
Yang perlu diingat bahwa persyaratan untuk cadangan itu tidak lepas dari nilai tukar yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Jika menganut sistem fleksibel maka penguasa moneter negara tersebut tidak dapat menjual atau membeli valuta asing dan selanjutnya ini akan mempengaruhi penerimaan dan pengeluarannya dimana keseimbangan neraca pembayarannya melalui perubahan harga valas terhadap mata uangnya. Namun jika menganut sistem tetap maka penguasa moneter diharuskan memegang cadangan secukupnya untuk mengatasi kesulitan seperti deficit.

5.      Masalah Likuiditas Internasional

Masalah utama pada tahun enam puluhan adalah kekhawatiran pada penawaran likuiditas dunia yang pertumbuhannya kuranc cepat sehingga mengganggu kelancaran perdagangan antar negara. Masalah lainnya adalah ketidakmampuan dan ketidakstabilan sistem moneter internasional yang diakibatkan adanya 2 macam cadangan internasional yaitu emas atau dolar dan poundsterling. Kedua masalah inilah yang mendorong munculnya special drawing right (SDR) pada tahun 1970. SDR merupakan tambahan tetap pada cadangan dunia dan penggunaanya tanpa surat hanya diatur dalam pemegang maksimum dan minimumnya. Selama 3 tahun SDR yang digunakan adalah 9.5 milyar dolar dan didistribusikan ke negara-negara  berdasarkan jatah yang telah ditetapkan IMF dimana ¾ dari jumlah itu berada dinegara-negara maju. Mulanya SDR didasarkan atas emas, tapi 1974 dikaitkan pada timbangan rata-rata dari berbagai mata uang. Adapun kritik terhadap sistem jatah SDR adalah:
1.      Sistem jatah ini telah gagal dalam melindungi negara-negara yang sedang berkembang.
2.      Pada kenyataanya, jatah tersebut mencerminkan derajat kekuatan politik anggota sehingga banyak jatah yang dinikmati oleh negara besar.