Rabu, 06 November 2013

Pelanggaran Etika Bisnis


1.    Teori

Menurut Irham Fahmi (2013:2) etika dapat diterjemahkan sebagai bentuk tindakan dengan mendasarkan moral sebagai ukuranya.
Menurut Irham Fahmi (2013:3) etika bisnis adalah aturan – aturan yang menegaskan suatu bisnis boleh bertindak dan tidak boleh bertindak, dimana aturan – aturan tersebut dapat bersumber dari aturan tertulis maupun aturan yang tidak tertulis. Dan jika suatu bisnis melanggar aturan – aturan tersebut maka sangsi akan diterima. Dimana sangsi tersebut dapat berbentuk langsung maupu tidak langsung.
 Menurut Irham Fahmi (2013:156) Fraud (Kcurangan) merupakan suatu tindakan yang dilakukan secara disengaja dan itu dilakukan untuk tujuan pribadi atau kelompok, dimana tindakan yang disengaja tersebut telah menyebabkan kerugian bagi pihak tertentu atau intitusi tertentu.
Menurut Joel G. Siegel dan J.K. Shim fraud (kecurangan) adalah untuk merupakan tindakan yang disengaja oleh perorangan atau kesatuan untuk menipu orang lain dan menyebabkan kerugian. Khususnya terjadi (misrepresentation) penyajian yang keliru untuk merusak, dengan maksud menahan data bahan yang diperlukan untuk pelaksaanaan keputusan terdahulu
Jadi dapat disimpulkan fraud (kecurangan) merupakan sesuatu yang disebabka oleh keinginan seseorang yang teraplikasi dalam bentuk perilakunya untuk melakukan suatu tindakan yang menyalahi aturan.
Hubungan antara etika bisnis dan fraud (kecurangan) bahwa segala sesuatu tindakan yang menyalahi aturan dan dikategorikan sebagai pelanggaran etika (Irham Fahmi, 2013:157).





  
2.    Kasus/Artikel

Produk HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT. Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.

3.    Analisis

Secara teoritis Menurut Irham Fahmi (2013:3) etika bisnis adalah aturan – aturan yang menegaskan suatu bisnis boleh bertindak dan tidak boleh bertindak, dimana aturan – aturan tersebut dapat bersumber dari aturan tertulis maupun aturan yang tidak tertulis. Dan jika suatu bisnis melanggar aturan – aturan tersebut maka sangsi akan diterima. Dimana sangsi tersebut dapat berbentuk langsung maupu tidak langsung.
 Menurut Irham Fahmi (2013:156) Fraud (Kcurangan) merupakan suatu tindakan yang dilakukan secara disengaja dan itu dilakukan untuk tujuan pribadi atau kelompok, dimana tindakan yang disengaja tersebut telah menyebabkan kerugian bagi pihak tertentu atau intitusi tertentu.
Hubungan antara etika bisnis dan fraud (kecurangan) bahwa segala sesuatu tindakan yang menyalahi aturan dan dikategorikan sebagai pelanggaran etika (Irham Fahmi, 2013:157).
Konsumen adalah segalanya, tanpa konsumen produk tidak ada yang beli, tanpa konsumen, tidak akan ada kelangsungan hidup perusahaan. Namun dibalik itu semua bukan berarti dalam rangka memuaskan konsumen atau dalam bahasa pemasaran adalah kepuasaan konsumen tidak bisa melakukan segala hal termasuk tindakan – tindakan kecurangan. Karena tindakan – tindakan kecurangan itu akan berakibat merugikan konsumen.
Pemerintah telah mengantisipasi tindakan kecurangan – kecurangan dilakukan oleh perusahaan. Dalam hal ini pemerintah mengeluarkan undang  - undang mengenai perlindungan konsumen. Undang – undang itu terdapat dalam undang – undang no 8 tahun 1999. Dimana dalaam pasal 1 tertulis bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.  
Maka jika kita analisis kasus diatas maka dapat diketahui bahwa HIT telah melakukan tindakan kecurangan atau pelanggaran, dimana produk yang dibuat itu membahayakan konsumen karena mengandung bahan – bahan yang berbahaya jika dihirup oleh manusia hanya demi meminimalisir biaya produksi demi mengejar keuntungan semata.

4.      Referensi

Fahmi, Irham. 2013. Etika Bisnis Teori, Kasus, dan Solusi. Bandung: Alfabeta.

Yulia, Nitha. 2013. Perusahaan yang Melakukan Pelanggaran Etika Bisnis. http://nithayuliiia.blogspot.com/2013/01/perusahaan-yang-melakukan-pelanggaran.html. Diakses pada tanggal 6 November 2013

ESDM. UU Perlindungan Konsumen. http://www.esdm.go.id/prokum/uu/1999/uu-8-1999.pdf. Diakses pada tanggal 17 November 2013.