1. Teori
Menurut Irham Fahmi (2013:2) etika dapat
diterjemahkan sebagai bentuk tindakan dengan mendasarkan moral sebagai
ukuranya.
Menurut Irham Fahmi (2013:3) etika
bisnis adalah aturan – aturan yang menegaskan suatu bisnis boleh bertindak dan
tidak boleh bertindak, dimana aturan – aturan tersebut dapat bersumber dari
aturan tertulis maupun aturan yang tidak tertulis. Dan jika suatu bisnis
melanggar aturan – aturan tersebut maka sangsi akan diterima. Dimana sangsi
tersebut dapat berbentuk langsung maupu tidak langsung.
Menurut
Irham Fahmi (2013:156) Fraud (Kcurangan) merupakan suatu tindakan yang
dilakukan secara disengaja dan itu dilakukan untuk tujuan pribadi atau
kelompok, dimana tindakan yang disengaja tersebut telah menyebabkan kerugian
bagi pihak tertentu atau intitusi tertentu.
Menurut Joel G. Siegel dan J.K. Shim
fraud (kecurangan) adalah untuk merupakan tindakan yang disengaja oleh
perorangan atau kesatuan untuk menipu orang lain dan menyebabkan kerugian.
Khususnya terjadi (misrepresentation) penyajian yang keliru untuk merusak,
dengan maksud menahan data bahan yang diperlukan untuk pelaksaanaan keputusan
terdahulu
Jadi dapat disimpulkan fraud
(kecurangan) merupakan sesuatu yang disebabka oleh keinginan seseorang yang
teraplikasi dalam bentuk perilakunya untuk melakukan suatu tindakan yang
menyalahi aturan.
Hubungan antara etika bisnis dan fraud
(kecurangan) bahwa segala sesuatu tindakan yang menyalahi aturan dan
dikategorikan sebagai pelanggaran etika (Irham Fahmi, 2013:157).
2. Kasus/Artikel
Produk HIT dianggap
merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita.
Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi
konsumen HIT. Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT
yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2
zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah,
gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker
hati dan kanker lambung. Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu
jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen
Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida
dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal
itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak
sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen
masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi
pemerintah.
3. Analisis
Secara teoritis Menurut Irham Fahmi
(2013:3) etika bisnis adalah aturan – aturan yang menegaskan suatu bisnis boleh
bertindak dan tidak boleh bertindak, dimana aturan – aturan tersebut dapat
bersumber dari aturan tertulis maupun aturan yang tidak tertulis. Dan jika
suatu bisnis melanggar aturan – aturan tersebut maka sangsi akan diterima.
Dimana sangsi tersebut dapat berbentuk langsung maupu tidak langsung.
Menurut Irham Fahmi (2013:156) Fraud
(Kcurangan) merupakan suatu tindakan yang dilakukan secara disengaja dan itu
dilakukan untuk tujuan pribadi atau kelompok, dimana tindakan yang disengaja
tersebut telah menyebabkan kerugian bagi pihak tertentu atau intitusi tertentu.
Hubungan antara etika bisnis dan fraud
(kecurangan) bahwa segala sesuatu tindakan yang menyalahi aturan dan
dikategorikan sebagai pelanggaran etika (Irham Fahmi, 2013:157).
Konsumen adalah segalanya, tanpa
konsumen produk tidak ada yang beli, tanpa konsumen, tidak akan ada
kelangsungan hidup perusahaan. Namun dibalik itu semua bukan berarti dalam
rangka memuaskan konsumen atau dalam bahasa pemasaran adalah kepuasaan konsumen
tidak bisa melakukan segala hal termasuk tindakan – tindakan kecurangan. Karena
tindakan – tindakan kecurangan itu akan berakibat merugikan konsumen.
Pemerintah telah mengantisipasi tindakan
kecurangan – kecurangan dilakukan oleh perusahaan. Dalam hal ini pemerintah
mengeluarkan undang - undang mengenai
perlindungan konsumen. Undang – undang itu terdapat dalam undang – undang no 8
tahun 1999. Dimana dalaam pasal 1 tertulis bahwa perlindungan konsumen adalah
segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan
kepada konsumen.
Maka jika kita analisis kasus diatas
maka dapat diketahui bahwa HIT telah melakukan tindakan kecurangan atau
pelanggaran, dimana produk yang dibuat itu membahayakan konsumen karena
mengandung bahan – bahan yang berbahaya jika dihirup oleh manusia hanya demi
meminimalisir biaya produksi demi mengejar keuntungan semata.
4. Referensi
Fahmi,
Irham. 2013. Etika Bisnis Teori, Kasus,
dan Solusi. Bandung: Alfabeta.
Yulia, Nitha. 2013. Perusahaan yang
Melakukan Pelanggaran Etika Bisnis. http://nithayuliiia.blogspot.com/2013/01/perusahaan-yang-melakukan-pelanggaran.html.
Diakses pada tanggal 6 November 2013
ESDM. UU Perlindungan Konsumen. http://www.esdm.go.id/prokum/uu/1999/uu-8-1999.pdf.
Diakses pada tanggal 17 November 2013.