Antonius
Fedrik Yohanes
10210945
4ea06
1. Teori
a. Pengertian
Korupsi
Korupsi menurut Black’s
Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain
secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu
keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan
kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Pengertian Definisi
Korupsi menurut Syeh Hussein Alatas menyebutkan benang merah yang menjelujuri
dalam aktivitas korupsi, yaitu subkoordinasi kepentingan umum di bawah
kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas,
dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan
kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat.
Korupsi menurut Pasal 2
Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 “Setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”
Korupsi menurut Pasal 3
Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pengamat sosial politik
dari IAIN Sumut, Drs Ansari Yamamah, MA.Perilaku materialistik dan konsumtif
masyarakat serta sistem politik yang masih "mendewakan" materi telah
"memaksa" terjadinya permainan uang dan korupsi. "Dengan kondisi
itu hampir dapat dipastikan seluruh pejabat kemudian `terpaksa` korupsi kalau
sudah menjabat,".
Jadi dapat disimpulkan
bahwa korupsi adalah setiap orang yang melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau organisasinya yang dapat merugikan suatu negara.
b. Pengertian Etika Bisnis
Menurut Para Ahli
Menurut Velasques (2002) Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai
moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral
sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Menurut Steade et al
(1984: 701) Etika bisnis adalah standar etika yang berkaitan dengan tujuan dan
cara membuat keputusan bisnis.
Menurut Hill dan Jones (1998)
Etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar
guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika
mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan
masalah moral yang kompleks.
Menurut Sim (2003)
Etika adalah istilah filosofis yang berasal dari "etos," kata Yunani
yang berarti karakter atau kustom. Menurut Rosita noer: “Etika adalah
ajaran (normatif) dan pengetahuan (positif) tentang yang baik dan yang buruk,
menjadi tuntutan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik.”
Menurut Yunani Kuno:
("ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan"), Etika adalah
cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi
mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan
konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Menurut Drs. O.P. Simorangkir: “Etika
atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai
yang baik.”
Menurut Drs. Sidi Gajalba dalam
sistematika filsafat: “Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan
manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh
akal.”
Menurut Drs. H. Burhanudin Salam: “Etika
adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai norma dan moral yang
menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.”
c. Hubungan Korupsi dan Etika Bisnis
Hubungan etika bisnis dengan korupsi
yaitu dimana dalam Korupsi menurut buku kecil yang ditertibkan KPK Mengenali
& Memberantas Korupsi sebenarnya tidak beda jauh dengan pencurian dan
penggelapan. Hanya saja unsur-unsur pembentuknya lebih lengkap. Kalau
diumpamakan suatu wilayah, korupsi adalah wilayah hitam, yaitu wilayah yang
secara etika jelas-jelas tidak diterima. Berhadapan dengan wilayah hitam adalah
wilayah putih, yaitu wilayah yang secara etika dapat diterima. Nah, di antara
wilayah hitam dan putih itu ada wilayah abu-abu. Di situlah dilema etika
berada. Korupsi, jelas tidak ada dilemanya, lha wong sudah jelas-jelas
berstatus haram. Hukumnya jelas dan gampang dibedakan. Perbuatan itu dianggap
tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan
sosial dalam masyarakat.
2. Kasus/Artikel
Korupsi adalah setiap
orang yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau organisasinya yang
dapat merugikan suatu negara. Sedangkan Etika bisnis merupakan studi yang
dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada
standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku
bisnis. Dan hubungan atau keterkaitannya adalah etika sangat berkaitan dengan
moral, dan korupsi adalah juga tindakan moral, namun amat disayangkan bahwa
korupsi adalah tindakan moral yang buruk.
Dengan demikian maka masalahnya adalah
apa itu korupsi,etika bisnis dan
hubungannya serta contoh kasusnya.
3. Analisis
Korupsi menurut Pasal 2
Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 “Setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”
Korupsi menurut Pasal 3
Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menurut Para Ahli
Menurut Velasques (2002) Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai
moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral
sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Menurut Steade et al
(1984: 701) Etika bisnis adalah standar etika yang berkaitan dengan tujuan dan
cara membuat keputusan bisnis.
Hubungan etika bisnis dengan korupsi
yaitu dimana dalam Korupsi menurut buku kecil yang ditertibkan KPK Mengenali
& Memberantas Korupsi sebenarnya tidak beda jauh dengan pencurian dan
penggelapan. Hanya saja unsur-unsur pembentuknya lebih lengkap.
Berbicara mengenai contoh kasus korupsi,
saat ini sudah banyak sekali beredar dimasyarakat. Saya ambil contoh kasus
terbaru yang saat ini sedang beredar dan menjadi trend atau hot dimasyarakat
yaitu kasus korupsi yang dilakukan oleh ketua Mahkama Konstitusi Akil Muchtar, untuk
kasus penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Kabupaten Gunung Mas di
Mahkama Konstitusi, yang sampai saat ini sampai melibatkan ke dua supir
pribadinya karena diduga ikut menikmati uang haram tersebut dalam bentuk mobil
dan rumah baru bagi kedua supir pribadi tersebut.
Berikut adalah ulasan terbaru mengenai
kasus tersebut yang saya kutip dari tempo.com Komisi Pemberantasan Korupsi
melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Palembang, Selasa, 29 Oktober
2013. "Benar ada penggeledahan yang sedang berlangsung di sana," ujar
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto seusai diskusi revisi KUHP dan KUHAP di
kantornya, siang ini.
Namun Bambang menolak menjelaskan kaitan
penggeledahan tersebut dengan penanganan kasus yang sedang digelar di
lembaganya, "Nanti akan disampaikan," ujar dia.
Meski begitu, Deputi Penindakan KPK,
Warih Sadono yang juga hadir dalam diskusi itu membenarkan bahwa penggeledahan
terkait sangkaan baru terhadap Akil Mochtar,
Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif.
Menurutnya, sangkaan gratifikasi dan
penerimaan hadiah terkait kewenangan Akil itu salah satunya menyangkut sengketa
pilkada Palembang yang beperkara di Mahkamah Konstitusi "Iya, penerimaan
hadiah terkait pilkada itu daerah-daerah, salah salah satunya di
Palembang," ujarnya.
Akil mulanya ditetapkan sebagai
tersangka lantaran menerima suap terkait sengketa pilkada Lebak, Banten, dan
pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Ia kemudian disangka lagi menerima suap
dalam sengketa pilkada lainnya. Namun, selama ini KPK seolah menyembunyikan
pilkada yang dimaksud.
Lembaga antikorupsi hanya menyebutkan
bukti suap baru Akil tersebut berupa duit Rp 2,5 miliar yang ditemukan di rumah
dinas mantan politikus Golkar itu, di Widya Candra, Jakarta Pusat. Bukti
lainnya berupa sejumlah mobil mewah yang ditemukan di rumah Akil lainnya di
daerah Pancoran. Belakangan KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka pencucian
uang.
Berdasarkan kasus diatas maka dapat
diketahui bahwa kasus korupsi ini melibatkan lembaga yudikatif, legislatif, dan
terakhir juga pengusaha.
Akil Muchtar selaku ketua Mahkama
Konstitusi telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai ketua Mahkama Konstitusi
dalam kasus sengketa Pilkada lebak, gunungmas, serta terkait pula Pilkada
daerah lainya. Serta terindikasi kasus pencucian uang.
Sungguh ironi memang etika telah
menjelaskan atau membatasi mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan
oleh seseorang maupun organisasi. Korupsi, penyuapan dan sejenisnya adalah
suatu tindakan yang dilakukan demi menguntungkan diri sendiri atau organisasi
namun merugikan negara.
Dalam kasus ini secara etika jelas Akil
telah melakukan pelanggaran, namun lebih dari itu jelas sekali bahwa apa yang
dilakukan Akil telah melanggar hukum.
Kasus Akil adalah sederet kasus kecil
yang tekuak dimedia, saya yakin masih banyak kasus – kasus lain yang masih
tertutup dengan rapih dan disusun dengan sedemikian rupa sehingga sulit terkuak
dimedia.
Cara untuk memberantasnya sederhana
dimana ini kembali lagi adalah masalah etika dan moral, dimana seseorang harus
jujur, harus adil dan kontinyu, mengutip pendapat Pa Wardoyo.
Jadi kesimpulannya adalah etika adalah
aturan main dalam kehidupan sehari – hari. Korupsi adalah salah satu tindakan
pelanggaran etika dan pelanggaran hukum. Hubungannya adalah korupsi adalah
tindakan melawan hukum etika. Salah satunya adalah kasus Akil Muchtar. Kemudian
cara mengatasinya adalah bukan dipenjara melainkan perbaiki moral setiap
manusia, namun hal ini sulit dan tidak mungkin dilakukan, sebab menurut saya
moral manusia semua buruk, sulit mencari moral yang baik. Dan tantangannya
adalah Harta, Tahta, dan Wanita.
4. Referensi
Andriyani. 2012. Definisi Etika Bisnis. http://andriyani22.blogspot.com/2012/12/definisi-pengertian-etika-bisnis.html.
Diakses pada tanggal 29 Oktober 2013
Fahmi, Irham. 2013. Etika Bisnis Teori, Kasus, dan Solusi. Bandung: Alfabeta.
Tempo. Com. 2013. Penggeledahan di
Palembang terkait Kasus Akil. http://www.tempo.co/read/news/2013/10/29/078525533/Penggeledahan-di-Palembang-Terkait-Kasus-Akil.
Diakses pada tanggal 29 Oktober 2013.
Zonegirl. Pengertian Korupsi, Etika
Bisnis, dan Hubungan Etika Bisnis dengan Korupsi. http://zonegirl.wordpress.com/2011/11/30/pengertian-korupsi-etika-bisnis-dan-hubungan-etika-bisnis-dengan-korupsi/.
Diakses pada tanggal 29 Oktober 2013.