Rabu, 02 Mei 2012

Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional di berbagai Bidang


A.         Pendahuluan
Berbicara masalah ketahanan nasional, maka lebih mudahnya mari saya ajak saudara untuk mengidentifikasi atau mengibaratkandengan diri sendiri. Dimana ketahanan nasional ini bisa diibaratkan dengan ketahanan tubuh atau disebut imunitas tubuh yang ada dalam diri setiap manusia. Yang dimana jika imunitas seorang manusia tersebut kuat maka orang tersebut dapat menjalankan aktivitasnya tanpa harus terganggu dengan hal – hal yang negativ seperti penyakit, tapi jika imunitas yang ada dalam diri manusia itu lemah maka dapat terlihat orang tersebut tidak bisa menjalankan aktivitasnya dengan lancar.
Begitupula ketahanan nasional disuatu negara. Bila ketahanannya nasionalnya kuat maka negara tersebut bisa menjalankan kekuasaannya secara efektiv dan efesien tanpa harus mengalami gangguan yag berarti,begitu juga sebaliknya.
Dalam hal ini wilayah kesatuan Republik Indonesia (RI) yang posisi geografisnya berada diantara dua benua dan dua samudra, serta memiliki potensi konflik dengan negara – negara tetangga, baik yang berbatasan dengan wilayah laut ataupun wilayah perbatasan darat.
Banyaknya hal yang menjadi ancaman baik dari luar maupun dalam negeri yang mengancam keutuhan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti kasus – kasus konflik dengan negara malaysia dan ancaman gerakan separatis seperti GAM (Gerakan Aceh Merdeka). Hal – hal inilah yang membuktikan bahwa ketahanan nasional negara Indonesia belum cukup kuat.
Dan berdasarkan rumusan pengertian ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia sesungguhnya ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu


B.         Pembahasan
Ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek tertentu. Tiap – tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek – aspek dinamis sehingga interaksinya meniptakan kondisi umum yang sulit dipantau karena sangat komplek
Konsepsi ketahan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan yaitu:
1.     Pengaruh Aspek Ideologi
Ideologi yang berarti adalah kumpulan ide atau gagasan yang melahirkan aturan – aturan dalam kehidupan. Didalam ideologi sendiri mengandung konsep dasar  dan tujuan suatu bangsa. Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksaan dari sistem falsafah itu sendiri.
Ideologi – ideologi didunia antara lain
1.     Liberalisme (Individualisme)
Negara adalah masyarakat hukum tersebut yang disusun atas dasar kontrak semua orang dalam masyarakat. Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada setiap individu manusia yang ada dari lahir hingga meninggal, dan yang tidak bisa diganggu oleh siapapun termasuk penguasa kecuali ada persetujuan dari pihak yang bersangkutan. Paham liberalisme mempunyai nilai – nilai dasar yaitu kebebasan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak. Yang artinya adalah hak asasi seseorang sangat dijunjung tinggi dan tidak ada campur tangan pemerintah untuk mengatur setiap individu yang ada dalam negara tersebut.
2.     Komunisme (Sosialis)
Dalam paham atau ideologi ini hak atas pribadi tidak diakui, tapi yang diakui adalah kepentingan bersama, dimana seluruh potensi yang ada dalam negara yang menganut paham ini dikuasai oleh negara untuk kepentingan rakyat dan sosial
3.     Paham Agama (Agamis)
Disini negara membina kehidupan keagamaan dan bersifat religius atau spritual. Bersumber pada falsafah keagamaan dan kitab suci agama. Negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia
4.     Idologi Pancasila
Merupakan tatanan nilai yang digali dari nilai – nilai dasar budaya bangsa indonesia.

Ketahanan ideologi dapat diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa indonesia yang berisis keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam ancaman yang ada.

2.     Pengaruh Aspek Politik
Politik yang berasal dari kata policy yang mengandung arti cara orang berkuasa atau memerintah. Pemahaman itu berlaku di Indonesia dengan tidak memisahkan antara politics dan policy sehingga kita menganut satu paham yaitu politik. Ketahanan Nasional ini yang meliputi dua bagian utama yaitu politik dalam negeri yaitu kehidupan politik adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD ’45 yang mampu menyerap aspirasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem yang unsurnya adalah struktur politik, proses politik, proses politik, budaya politik dan komunikasi politik. Dan politik luar negeri adalah landasan politk yang berasal dari pembukaan UUD ’45 yaitu melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial dan anti penjajahan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan . dan politik luar negeri indonesia dalah bebas aktif. Bebas berarti indonesia tidak memihak pihak – pihak tertentu. Dan aktif yang bearti dalam pergaulan internasional tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi objek melainkan ikut berpran atas dasar cita – citanya.
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, gangguan, ancaman dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri yang langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
3.     Pengaruh Aspek Ekonomi
Pepatah mengatakan, “perut kenyang maka damailah hati”. Maka dari itu aspek ekonomi ini sangat berkaitan erat dengan pemuasan kebutuhan konsumsi masyarakat luas. meliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang dan jasa. Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan.
Sistem perekonomian yang diterapkan oleh suatu negara akan memberi corak terhadap kehidupan perekonomian negaran yang bersangkutan. Pembangunan ekonomi diarahkan kepada mantapnya ketahanan ekonomi melalui terciptanya iklim usaha yang sehat serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, tersedianya barang dan jasa, terpeliharanya fungsi lingkungan hidup serta meningkatkan daya saing dalam lingkup persaingan global.
Sistem perekonomian sebagai usaha bersama berarti setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa. Dan secara sistem makro atau keseluruhan maka sistem ekonomi diindonesia dinamakan sistim ekonomi kerakyatan.
4.     Pengaruh Aspek Sosial Budaya
Budaya identik dengan ciri khas suatu negara. Negara Indonesia memiliki banyak ragam corak budaya. Wujud ketahanan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional, yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju. Dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai denga kebudayaan nasional.
5.     Pengaruh Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem pertahanan dan keamanan dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pertahanan dan keamanan dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan mengerakkan seluruh potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat di seluruh bidang kehidupan nasional secara terintegasi dan terkoordinasi, yang diadakan oleh pemerintah dan negara Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai inti pelaksana.
Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari luar maupun dari dalam baik langsung maupun tidak langsung yang membahayakan identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Wujud ketahanan pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara. Dengan kata lain, adalah keuletan dan ketangguhan bangsa dalam mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara, suatu perjuangan rakyat semesta, dalam mana seluruh potensi dan kekuatan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, militer dan kepolisian disusun dan dikerahkan secara terpimpin , terintegrasi dan terkoordinasi, untuk menjamin kelangsungan sistem keamanan nasional (dulu dikenal dengan sishankamrata) yang ditandai dengan
a.     Pandangan Bangsa Indonesia Tentang Perang dan Damai. Bangsa Indonesia cinta damai dan ingin bersahabat dengan semua bangsa di dunia serta tidak menghendaki terjadinya sengketa bersenjata ataupun perang. Oleh karena itu, bangsa Indonesia berhasrat dalam setiap penyelesaian pertikaian baik nasional mauoun internasional selalu mengutamakan cara-cara damai. Walaupun cinta damai, namun lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya. Bagi bangsa Indonesia, perang adalah jalan terakhir yang terpaksa harus ditempuh untuk mempertahankan ideologi dan dasar negara Pancasila, kemerdekaan dan kedaulatan negara Republik Indonesia serta keutuhan bangsa.
b.     Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Landasan idiilnya adalah Pancasila, landasan konstitusionalnya adalah UUD 1945, dan landasan visionalnya adalah wawasan nusantara. Pertahanan dan keamanan adalah hak dan kewajiban bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan bangsa dan wilayah, terpeliharanya keamanan nasional dan tercapainya tujuan nasional.
Dalam rangka mewujudkan postur kekuatan hankam yang memiliki kemampuan daya bendung dan daya tangkal yang tinggi terhadap kemungkinan ancaman dari luar dibutuhkan anggaran yang sangat besar, di sisi lain kita dihadapkan kepada berbagai keterbatasan. Dengan mengacu kepada negara-negara lain yang membangun kekuatan hankam melalui pendekatan misi yaitu hanya untuk melindungi diri sendiri dan tidak untuk kepentingan invasi, barangkali konsep ”standing armed forces” secara proporsional dan seimbang perlu dikembangkan dengan susunan kekuatan pertahanan keamanan negara (hankamneg) yang meliputi :
a.     Perlawanan bersenjata yang terdiri atas bala nyata yang merupakan kekuatan TNI yang selalu siap dan yang dibina sebagai kekuatan cadangan serta bala potensial yang terdiri atas Polri dan rakyat terlatih (Ratih) sebagai fungsi perlawanan rakyat (Wanra)
b.     Perlawanan tidak bersenjata yang terdiri atas rakyat terlatih (Ratih) dengan fungsi ketertiban umum (Tibum), perlindungan rakyat (Linra) keamanan rakyat (Kamra) dan perlindungan masyarakat (Linmas).
c.     Komponen pendukung perlawanan bersenjata dan tidak bersenjata sesuai dengan bidang profesinya dengan pemanfaatan semua sumber daya nasional, sarana dan prasarana serta perlindungan masyarakat terhadap bencana perang dan bencana lainnya.

Ketahanan Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan:
a.     Pertahanan dan Keamanan harus dapat mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara , yang berisi ketangguhan, kemampuan dan kekuatan melalui penyelenggaraan Siskamnas (Sishankarata) untuk menjamin kesinambungan Pembangunan Nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
b.      Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan mengamankan kedaulatan negara yang mencakup wilayah tanah air beserta segenap isinya merupakan suatu kehormatan demi martabat bangsa dan negara. Oleh karena itu, haruslah diselenggarakan dengan mengandalkan pada kekuatan dan kemampuan sendiri.
c.      Pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan dimanfaatkan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan yang diabdikan untuk kesinambungan Pembangunan Nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
d.     Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai harus dilindungi dari segala ancaman dan gangguan, agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan bathin segenap lapisan masyarakat bangsa Indonesia.
e.     Perlengkapan dan peralatan untuk mendukung pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan sedapat mungkin harus dihasilkan oleh industri dalam negeri, pengadaan dari luar negeri dilakukan karena terpaksa dimana indutri dalam negeri masih terbatas kemampuannya. Oleh karena itu, iptek militer dalam negeri senantiasa harus ditingkatkan kemampuannya.
f.       Pembangunan dan penggunaan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan haruslah diselenggarakan oleh manusia-manusia yang berbudi luhur, arif bijaksana, menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan menghayati makna nilai dan hakikat perang dan damai. Kelangsungan hidup dan perkembangan hidup bangsa, memerlukan dukungan manusia-manusia yang bermutu tinggi, tanggap dan tangguh serta bertanggung jawab, kerelaan berjuang dan berkorban demi kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan golongan dan pribadi.
g.     Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia


Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu :
a.      Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
b.     Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air.












C.         Kesimpulan
Jadi seluruh lingkup sangat berpengaruh dalam mewujudkan ketahanan nasional yang baik. Lingkup tersebut adalah seperti aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan serta keamanan nasional. Maka dari itu pentinglah dibangun dengan baik dan berkelanjuta seluruh aspek ini demi mewujudkan ketahanan nasional yang baik
D.                Daftar Pustaka
1.     Iskandar, Dani. Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional pada Kehidupan  Berbangsa dan Bernegara . http://daniiskandarmanajemen.blogspot.com/2011/05/pengaruh-aspek-ketahanan-nasional-pada.html. Diakses pada tanggal 1 Mei 2012
2.     Jabar Malik, Kurniawan. Berbagai Pengaruh Aspek – Aspek ketahanan nasional. http://warnadangoresanpena.blogspot.com/2011/05/berbagai-pengaruh-aspek-aspek-ketahanan.html. Diakses pada tanggal 1 Mei 2012.



Rabu, 18 April 2012

Pajak Pertambahan NIlai (PPN)

A.                     Pendahuluan

Sebagaimana diketahui bahwa jumlah penduduk indonesia yang lebih dari 200.000.000 jiwa.  Tetapi sedikit sekali orang yang terdaftar sebagai wajib pajak. Hal ini disebabkan karena pada umumnya warga indonesia masih kurang peduli dan kurang mengetahui arti pentingnya sebuah pajak serta ada anggapan bahwa pajak hanya memberatkan pengeluaran pribadi masing – masing manusia.
Hal ini tentu saja sanga t bertentangan dengan rencana pemerintah yang ingin membangun b angsa. Dan perlu diketahui bahwa salah satu sumber pendapatan negara yang utama negara adalah pajak.  Tetapi juga sadar atau tidak sadar sebenarnya barang – barang atau jasa – jasa  yang diperdagangkan dipasaran sudah mengandung pajak, dan pajak ini disebut pajak pertambahan nilai.
Dalam hal ini kami para penyusun, akan membahas tentang pajak pertambahan nilai. Dan lebih detailnya akan membahas tentang barang – barang kena pajak (BKP) maupun yang tidak kena pajak serta jasa (JKP, mekanisme pemungutanya, obyek, tarif dan perhitungan PPN, saat terutangnya pajak dan dasar pengenaan pajak. Serta cara perhitungannya.












B.                     Pembahasan
PPN adalah pajak yang dikenakan terhadap nilai tambah suatu barang atau jasa dari kegiatan ekonomi disuatu negara,  yang dalam UU disebut Daerah Pabean. Pada prinsip pengenaannya ada dua yaitu prinsip asal yaitu PPN yang dikenakan dimana barang atau jasa tersebut dihasilkan dan ke dua adalah prinsip tujuan yaitu PPN yang dikenakan dimana barang atau jasa tersebut digunakan atau dimanfaatkan atau dikonsumsi. Dan tahap pengenaannya ada dua yaitu tahap single stage yaitu PPN yang pengenaanya hanya sekali saja pada jalur rantai distribusi. Kedua adalah tahap multistage yaitu PPN dikenakan disetiap tahap sepanjang jalur distribusi. Serta tipenya dibagi tiga yaitu consuption type VAT (Value Added Tax), Net Income Tax dan Gross Product Type.
Berbicara masalah barang kena pajak (BKP), maka barang yang berwujud, yang menurut sifatnya atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN Pasal 1 angka 2 dan 3
Kemudian ada juga barang – barang yang tidak kena pajak, berdasarkan UU PPN pasal 4A, maka digolongkan atas:
1.     Barang hasil pertambangan atau pengeboran
2.     Barang – barang kebutuhan pokok, atau yang lebih dikenal “sembako”
3.     Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restaurant, rumah makan dan sejenisnya
4.     Uang, Emas batangan dan surat – surat berharga

Kemudian tentang jasa kena pajak (JKP), maka hal ini adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai (Menurut UU PpN Pasal 1 angka 5 dan 6).
Tetapi ada juga jasa yang tidak kena pajak, yaitu menurut UU PPN pasal 4A ayat 1 dan 2 digolongkan atas:
1.     Jasa dibidang pelayanan sosial medik
2.     Jasa dibidang pelayanan sosial
3.     Jasa dibidang pengiriman surat dengan perangko
4.     Jasa dibidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi
5.     Jasa dibidang keagamaan
6.     Jasa dibidang pendidikan
7.     Jasa dibidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan
8.     Jasa dibidang penyiaran selain iklan
9.     Jasa dibidang angkutan umum
10.            Jasa dibidang tenaga kerja
11.            Jasa dibidang perhotelan
12.            Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum

A.         Mekanisme Pemungutan
Sebelum dibahas tentang mekanisme pemungutannya, maka badan – badan resmi yang menjadi pemungut PPN adalah:
1.     Bendaharawan Pemerintah
2.     Kantor perbendaharaan dan kas negara
3.     Pertamina
4.     Kontraktor kontrak bagi hasil dan kontrak karya dibidang minyak
5.     Badan Usaha Milik Negara
6.     Badan Usaha Milik Daerah
7.     Bank milik negara/daerah dan bank indonesia

PPN yang terutang atas penyerahan barang dan jasa oleh pengusaha kena pajak (PKP) rekanan pemerintah yang pembayaranya melalui bendaharawan pemerintah, dipungut, disetor dan dilaporkan oleh bendaharawan pemerintah atas nama PKP rekanan pemerintah.
PPN yang tidak dipungut oleh bendaharawan pemerintah jika:
1.     Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah – pecah
2.     Pembayran untuk pembebasan tanah
3.     Pembayaran atas BKP dan JKP yang menurut ketentuan perundangan – perundangan yang berlaku tidak dipungut PPN
4.     Pembayaran atas penyerahan BBM dan Non BBM oleh pertamina
5.     Pembayran rekening telepon
6.     Pembayaran atas jasa angutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan

B. Tarif Pajak
tentang berapa  besarnya tarif untuk PPN ini telah ditetapkan dalam UU PPN, yaitu diatur dalam Pasal 7. Dalam pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
Sedangkan Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen diterapkan atas:
a.     ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b.     ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
c.     ekspor Jasa Kena Pajak.
Sebagamana telah diketahui bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu atas:


a.     Barang Kena Pajak Berwujud yang diekspor;
b.     Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; atau
c.     Jasa Kena Pajak yang diekspor termasuk Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean, dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen).

Pengenaan tarif 0% (nol persen) tidak berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan.
Tarif pajak sebesar 10% tersebut sebagaimana tersebut diatas dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, Pemerintah diberi wewenang mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) dengan tetap memakai prinsip tarif tunggal. Perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ini dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka pembahasan dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara






C.     Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan pajak PPN dibagi menjadi 4 kategori yaitu:
1.     Nilai/harga jual
2.     Harga pengganti
3.     Nilai Impor
4.     Nilai Ekspor
5.     Nilai lain
a.     Pemakaian sendiri BKP/JKP
b.     Pemberian cuma – Cuma BKP/JKP
c.     Media rekaman suara atau gambar (berdasarkan KEP DJP No 81/PJ/2004)
1.     Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per buah untuk kaset isi jenis A;
2.     Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah) per buah untuk kaset isi jenis B;
3.     Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per buah untuk kaset isi jenis C;
4.     Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per buah untuk Compact disc jenis CD.1;
5.     Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah) per buah untuk Compact disc jenis CD.2;
6.     Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) per buah untuk Video compact disc jenis VCDK.1;
7.     Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per buah untuk Video compact disc jenis VCDK.2;
8.     Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per buah untuk Video compact disc jenis VCDK. Ekonomis.

Dalam hal ini yang dimaksud dengan:
1.     Kaset isi jenis A adalah produk rekaman suara di atas pita kaset yang berisi :
a.     lagu berbahasa Indonesia dan yang berisi lagu campuran yang berbahasa Indonesia dan berbahasa daerah, yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia; atau
b.     lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia.
2.     Kaset isi jenis B adalah produk rekaman suara di atas pita kaset yang berisi :
a.     lagu berbahasa asing dan yang berisi lagu campuran yang berbahasa asing dan berbahasa Indonesia/Daerah, selain lagu keagamaan; atau
b.     lagu yang satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya warga negara asing; atau
c.     lagu instrumentalia yang satu atau lebih penciptanya warga negara asing.
3.     Kaset isi jenis C adalah produk rekaman suara di atas pita kaset yang berisi :
a.     lagu yang seluruhnya berbahasa daerah yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia; atau
b.     rekaman cerita, lawak, wayang, dan rekaman yang sejenis lainnya dalam bahasa Indonesia/Daerah; atau
c.     suara burung dan suara hewan lainnya; atau
d.     lagu keagamaan.
4.     Compact Disc jenis CD.1 adalah produk rekaman suara di atas compact disc yang berisi :
a.     lagu berbahasa Indonesia dan yang berisi lagu campuran yang berbahasa Indonesia dan berbahasa daerah, yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia; atau
b.     lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia; atau
c.     lagu keagamaan.
5.     Compact Disc jenis CD.2 adalah produk rekaman suara di atas compact disc yang berisi :
a.     lagu berbahasa asing dan yang berisi lagu campuran yang berbahasa asing dan berbahasa Indonesia/Daerah, selain lagu keagamaan; atau
b.     lagu yang satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya warga negara asing; atau
c.     lagu instrumentalia yang satu atau lebih penciptanya warga negara asing.
6.     Video Compact Disc jenis VCDK.1 adalah produk rekaman suara di atas, video compact disc dengan harga jual eceran di atas Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang berisi :
a.     lagu berbahasa Indonesia dan yang berisi lagu campuran yang berbahasa Indonesia dan berbahasa daerah beserta tayangan gambar (Video Compact Disc Karaoke), yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia; atau
b.     lagu instrumentalia beserta tayangan gambar (Video Compact Disc Karaoke) yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia; atau
c.     lagu keagamaan beserta tayangan gambar (Video Compact Disc Karaoke).


7.     Video Compact Disc jenis VCDK.2 adalah produk rekaman suara di atas video compact disc yang berisi :
a.     lagu berbahasa asing dan yang berisi lagu campuran yang berbahasa asing dan berbahasa Indonesia/daerah beserta tayangan gambar (Video Compact Disc Karaoke), selain lagu keagamaan; atau
b.     lagu beserta tayangan gambar (Video Compact Disc Karaoke) yang satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya warga negara asing; atau
c.     lagu instrumentalia beserta tayangan gambar (Video Compact Disc Karaoke) yang satu atau lebih penciptanya warga negara asing.
8.     Video Compact Disk jenis VCDK. Ekonomis adalah produk rekaman suara di atas video compact disc dengan harga jual eceran sampai dengan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang berisi :
a.     lagu berbahasa Indonesia dan yang berisi lagu campuran yang berbahasa Indonesia dan berbahasa daerah beserta tayangan gambar (Video Compact Disc Karaoke), yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia; atau
b.     lagu instrumentalia beserta tayangan gambar (Video Compact Disc Karaoke) yang seluruh penciptanya warga  negara Indonesia; atau
c.     lagu keagamaan beserta tayangan gambar (Video Compact Disc Karaoke).


d.     Penyerahan film cerita
e.     Persediaan barang kena pajak yang masih tersisa saat pembubaran perusahaan
f.       Aktiva yang menurut tujuan semula tidak diperjual belikan sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan, adalah harga pasar
g.     Kendaraan motor bekas
h.     Jasa biro perjalanan/pariwisata
i.        Jasa pengiriman paket
j.        Jasa anjak piutang
k.     Penyerahan BKP/JKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya
l.        Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang

D.     Saat terutang pajak
Untuk menentukan saat PKP melaksanakan kewajiban membayar pajak, penentuan saat pajak terutang menjadi sangat relevan. Tanpa diketahui saat pajak terutang, tidak mungkin ditentukan bilamana PKP wajib memenuhi kewajiban melunasi utang pajaknya.
Untuk menentukan saat pajak terutang sangat erat kaitannya dengan penentuan saat tim-bulnya utang pajak. Sebagai pajak objektif, PPN menganut ajaran materiil timbulnya utang pajak yaitu utang pajak timbul karena undang-undang. Dengan kata lain dapat di-rumuskan bahwa utang pajak timbul karena adanya tatbestand yang diatur dalam undang-undang, yaitu sejak adanya suatu ke-adaan, peristiwa atau perbuatan hukum yang dapat dikenakan pajak. Dengan rumusan yang lebih sederhana, dapat ditentukan bahwa utang PPN mulai timbul sejak adanya objek pajak. Ajaran materiil timbulnya utang pajak dianut oleh suatu jenis pajak yang mekanisme pemungutan pajak-nya menggunakan self assessment system. Mekanisme pemungutan PPN menggunakan sistem ini, sehingga timbulnya utang pajak ditentukan berdasarkan ajaran materiil.
Dari ketentuan Pasal 11 UU PPN 1984 dapat disimpulkan bahwa pajak terutang: 
1) pada saat penyerahan BKP atau JKP 
2) pada saat impor BKP 
3) pada saat dimulai pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean 
4) pada saat pembayaran dalam hal : 
a.  pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau JKP 
b.  pembayaran dilakukan sebelum dimulai pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 
c.  pada saat lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 

E.      Cara menghitung pajak

PPN yang terutang = tarif x DPP
PPN yang terutang merupakan Pajak Keluaran (PK) yang dipungut oleh PKP penjual dan merupakan Pajak Masukan bagi PKP pembeli.
Contoh :
1.     PKP "A" bulan Januari 1996 menjual tunai kepada PKP "B"
100 pasang sepatu @ Rp.100.000,00 = Rp.10.000.000,00
PPN terutang yang dipungut oleh PKP"A"
10% x Rp.10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
Jumlah yang harus dibayar PKP "B" = Rp.11.000.000,00
2.     PKP "B" dalam bulan Januari 1996 :
a.  Menjual 80 pasang sepatu @ Rp.120.000,00 = Rp. 9.600.000,00
b.  Memakai sendiri 5 pasang sepatu untuk pemakaian sendiri,
DPP adalah harga jual tanpa menghitung laba kotor, yaitu Rp 100.000,- per pasang = Rp 500.000,00
PPN yang terutang :
c.     Atas penjualan 80 pasang sepatu
10% x Rp.9.600.000,00 = Rp 960.000,00
d.     Atas pemakai sendiri
10% x Rp.500.000,00 =    Rp 50.000,00
Jumlah PPN terutang =        Rp 1.010.000,00
3.     PKP Pedagang Eceran (PE) "C" menjual
a.     BKP seharga = Rp.10.000.000,00
b.     Bukan BKP =    Rp. 5.000.000,00
Rp.15.000.000,00
PPN yang terutang
10% x Rp.10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
PPN yang harus disetor
10% x 20% x Rp.15.000.000,00 = Rp. 300.000,00
4.     PKP "E" bulan Januari 1996 menjual 10 buah mesin cuci tersebut diatas seharga Rp.40.000.000,00
PPN yang terutang
10% x Rp.40.000.000,00 = Rp. 4.000.000,00
Catatan :
PKP "E" tidak boleh memungut PPn BM, karena PKP "E" bukan pabrikan dan PPn BM dikenakan hanya sekali.


C.                     Kesimpulan

Jadi PPN adalah PPN adalah pajak yang dikenakan terhadap nilai tambah suatu barang atau jasa dari kegiatan ekonomi disuatu negara,  yang dalam UU disebut Daerah Pabean. Pada prinsip pengenaannya ada dua yaitu prinsip asal yaitu PPN yang dikenakan dimana barang atau jasa tersebut dihasilkan dan ke dua adalah prinsip tujuan. Dan tahap pengenaannya ada dua yaitu tahap single stage dan multistage.
Berbicara masalah barang kena pajak (BKP), maka barang yang berwujud, yang menurut sifatnya atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN Pasal 1 angka 2 dan 3. Serta ada juga barang yang bebas PPN.
Kemudian tentang jasa kena pajak (JKP), maka hal ini adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai (Menurut UU PpN Pasal 1 angka 5 dan 6).
Dan mekanismenya adalah PPN yang terutang atas penyerahan barang dan jasa oleh pengusaha kena pajak (PKP) rekanan pemerintah yang pembayaranya melalui bendaharawan pemerintah, dipungut, disetor dan dilaporkan oleh bendaharawan pemerintah atas nama PKP rekanan pemerintah.
tentang berapa  besarnya tarif untuk PPN ini telah ditetapkan dalam UU PPN, yaitu diatur dalam Pasal 7. Dalam pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
Sedangkan Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen diterapkan atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan ekspor Jasa Kena Pajak.
Kemudian Dasar pengenaan pajak PPN dibagi menjadi 4 kategori yaitu Nilai/harga jual, Harga pengganti , Nilai Impor, Nilai Ekspor, Nilai lain dan Cara menghitung pajak  adalah PPN yang terutang = tarif x DPP

D.                     Daftar Pustaka

1.     Belajar pajak. Tarif PPN. http://belajarpajak.com/2009/11/11/tarif-ppn/. Diakses pada tanggal 17 April 2012.
2.     Ilyas, Wirawan B. dan Rudy Suhartono. 2007. Pajak Pertambahan Nilai. Jakarta: Lembaga penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
3.     Ortax. Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN. http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=7112. Diakses pada tanggal 18 April 2012.
4.     Pajak. Net. Tarif Pajak dan Cara Hitung PPN PPnBM. http://www.pajak.net/info/tarif_pajak_dan_cara_hitung_PPN_PPnBM.htm. Diakses pada tanggal 18 April 2012.
5.     Suandi,Erly. 2002. Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.