1.
Organisasi dan
Manajemen Koperasi
a.
Bentuk Organisasi
1.
Menurut Hanel
a.
Suatu sistem sosial
ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
b.
Sub sistem koperasi:
i.
individu (pemilik dan
konsumen akhir)
ii.
Pengusaha
Perorangan/kelompok (pemasok/supplier)
iii.
Badan Usaha yang
melayani anggota dan masyarakat
2.
Menurut Ropke
A. Identifikasi
Ciri Khusus
a.
Kumpulan sejumlah
individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
b.
Kelompok usaha untuk
perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
c.
Pemanfaatan koperasi
secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
d.
Koperasi bertugas
untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
B. Sub
sistem
a.
Anggota Koperasi
b.
Badan Usaha Koperasi
c.
Organisasi Koperasi
3.
Diindonesia
1.
Bentuk : Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
2.
Rapat Anggota,
a.
Wadah anggota untuk
mengambil keputusan
b.
Pemegang Kekuasaan
Tertinggi, dengan tugas :
i.
Penetapan Anggaran
Dasar
ii.
Kebijaksanaan Umum
(manajemen, organisasi & usaha koperasi)
iii.
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
iv.
Rencana Kerja, Rencana
Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
v.
Pengesahan pertanggung
jawaban
vi.
Pembagian SHU
vii.
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
b.
Hiarkhi Tanggung Jawab
A. Pengurus
1. Tugas:
a. Mengelola
koperasi dan usahanya
b. Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
c. Menyelenggaran
Rapat Anggota
d. Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
d. Maintenance
daftar anggota dan pengurus
2. Wewenang:
l Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
l Meningkatkan
peran koperasi
B. Pengawas
l Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
l UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
1. Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2.
Berwenang untuk
meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
C. Pengelola
l Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
l Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
l Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
l Diangkat
& diberhentikan oleh pengurus
l Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
l Terdapat
pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
l Setiap
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
l Seluruh
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
D. Anggota Koperasi
l
Diatur dalam UU No. 25
Tahun 1992 pasal 17 – 20
- Orang-orang
- Badan HUkum Koperasi.
l
Kewajiban Para
Anggota, meliputi :
-
Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
- Menghadiri dan aktif dalam Rapat
Anggota.
- Melunasi simpanan yang telah
ditentukan.
- Aktif dalam proses usaha koperasi
-
Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian.
-
Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.
l
Hak Para Anggota,
meliputi :
-
Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
-
Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
-
Mendapatkan pelayanan yang sama
-
Melakukan pengawasan jalannya koperasi
-
Menerima bagian dari SHU
-
Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
-
Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART
l Berhenti
/ diberhentikan sebagai anggota :
* Minta berhenti atas kmauan sendiri
* Meninggal dunia.
* Di berhentikan oleh pengurus, karena :
- Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan
koperasi
-
Merugikan Koperasi.
E. Pengurus
l Pasal
29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa
rapat Anggota.
l Pasal
30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
l Tugas
Pengurus
- Mengelola Koperasi dan Usahanya.
- Mengajukan rencana kerja serta APB
KOperasi.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
-
Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
- Menyelengarakan pembukuan keuangan.
- Memelihara buku daftar anggota dan
pengurus.
l
Wewenang Pengurus
-
Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
-
Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota
sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
- Melakukan tindakan dan uapaya bagi
kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.
Catt :
Apabila
Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’
maka perlu dibentuk Pengurus Harian
yang dipilih dari pengurus lengkap / pleno
yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas operasional sekaligus wakil pengurus lengkap.
Pengurus Harian terdiri dari : Ketua,
Sekretaris, Bendahara.
l
Pasal 32 ayat 1 UU No
25 Tahun 1992 disebutkan:
“
Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa
untuk mengelola usaha.’’
Pengelola
ini disebut dengan ‘Manajer’. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat
persetujuan Rapat Anggota dan
pengangkatan harus disertai Dasar Hukum.
c.
Pola Manajemen
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain
membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan
efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan
manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat
anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci
sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar,
membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas.
Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan
Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk
koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat
manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan
seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah.
Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung
jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa
pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam
mencapai tujuannya :
a. Perencanaan
Perencanaan
merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang
harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang
harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan.
Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan
perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian
mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.
Perencanaan
yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda
dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila
perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat
cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
Perencanaan
dalam Koperasi :
Organisasi
koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar
dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi
perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan
dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai
maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah
dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa
alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif
tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif
mana yang dipilih
Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi
dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan
manajemen.
b. Pengorganisasian
dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk
merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi
tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan
organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian
akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting
seperti:
3. Bagan
organisasi,
4. Rantai
perintah dan kesatuan perintah,
5. Tingkat
hierarki manajemen, dan
6. Saluran
komunikasi dan sebagainya.
Struktur Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi
berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit
adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa
keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab
seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu
dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya
yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu
mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar
pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan
masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi,
semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk
struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume
usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua
bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.
c. Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat
penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi
mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda
tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan
harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja
yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan
adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada
dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau
pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus
mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan
komunikasi secara vertikal.
Manajemen
Kepegawaian :
Seorang
manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi tugas mengurus
administrasi kepegawaian, yang mencakup:
· Mendapatkan
pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
· Meningkatkan
kemampuan kerja pegawai,
· Menciptakan
suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan tersebut tidak
bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
· Melaksanakan
kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan menyampaikan
informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
· Memberikan
saran-saran/usul-usul perbaikan.
d. Pengawasan
Pengawasan
adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai
dengan rencana. Proses pengawasan dapat dilakukan dengan melalui beberapa
tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan
dengan standar yang sudah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang
terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi apabila diperlukan. Setiap
perusahaan mengadakan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai
dengan rencana yang sudah ditetapkan.
Ada
beberapa alasan yang dapat diberikan mengapa hampir setiap perusahaan
menghendaki adanya proses pengawasan yang baik. Alasan-alasan tersebut antara
lain:
1. Manajer
dapat lebih cepat mengantisipasi perubahan lingkungan,
2. Perusahaan
yang besar akan lebih mudah dikendalikan,
3. Kesalahan-kesalahan
yang dilakukan oleh anggota organisasi dapat dikurangi.
Berdasarkan
waktu melakukan pengawasan, dikenal ada tiga tipe pengawasan yaitu, feedforward
controll, concurrent controll, dan feedback control.
Teknik dan Metode Pengawasan :
Secara
garis besar pengawasan dapat dibagi menjadi dua, yaitu metode pengawasan
kualitatif dan metode pengawasan kuantitatif. Pengawasan kualitatif dilakukan
oleh manajer untuk menjaga performance organisasi secara keseluruhan, sikap
serta performance karyawan. Metode pengawasan kuantitatif dilakukan dengan
menggunakan data, biasanya digunakan untuk mengawasi kuantitas maupun kualitas
produk. Ada beberapa cara yang biasa digunakan untuk mengadakan pengawasan
kuantitatif, antara lain: dengan menggunakan anggaran, mengadakan auditing,
analisis break even, analisis rasio dan sebagainya.
Kita
dapat melihatnya dalam program keterkaitan yang dicanangkan sebagai Gerakan
Nasional muncul 4 (empat) macam pola hubungan kemitraan, yaitu:
Pola
Dagang.
Keterkaitan
merupakan hubungan dagang biasa antara produsen/koperasi dan pemasar/pengusaha.
Pola
Vendor.
Kerjasama
dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahan yang menjadi bapak
angkat.
Pola
Subkontrak.
Kerjasama
dilakukan dalam hubungan produk yang dihasilkan oleh koperasi menjadi bagian
dalam sistem produksi bapak angkat.
Pola
Pembinaan.
Pola
ini dikembangkan untuk memberi kesempatan kepada koperasi yang memiliki potensi
produksi tetapi lemah dalam pemasaran.
Ke-empat
pola tersebut memperlihatkan bahwa koperasi ditempatkan sebagai sub sistem dari
perusahaan swasta/BUMN. Padahal koperasi mempunyai kemampuan untuk ditempatkan
sebagai related system. Dengan demikian fokus perhatian umumnya terarah kepada
koperasi primer, sedangkan pengembangan koperasi sekunder dan tersier tidak
berjalan sebagaimana mestinya. Dengan hanya menjadi subsistem maka koperasi
berada pada posisi bargaining yang lemah.
Memasuki
millennium ketiga ini sudah seharusnya dilakukan upaya-upaya yang lebih teratur
dan konsisten untuk membuat koperasi mampu berusaha di bidang ekpor-impor.
Koperasi harus didorong untuk tumbuh dalam satu jaringan kerja (network) dan
tidak hanya menjadi sub sistem perusahaan swasta.
Pemerintah
dapat mengalokasikan dana untuk pengembangan koperasi dengan membangun
unit-unit quality control guna menetapkan standar ekspor serta meningkatkan
kualitas produk dari koperasi-koperasi produksi. Disamping itu juga membangun
unit-unit promosi (Rumah Produk Indonesia) yang memperlihatkan bebagai sample
produk dari koperasi yang mempunyai standar ekspor.
Telah
disinggung terdahulu bahwa perhatian pembinaan yang hanya terfokus kepada
koperasi primer akan memperlambat perkembangan koperasi di Indonesia. Untuk itu
sudah seharusnya focus perhatian pembinaan disebarkan meliputi juga koperasi
sekunder dan tersier dalam suatu sistem pembinaan terpadu.
2.
SHU
a. PENGERTIAN
SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU
No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1. Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
b. INFORMASI
DASAR
Beberapa informasi dasar
dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1. SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian
(persentase) SHU anggota
3. Total
simpanan seluruh anggota
4. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah
simpanan per anggota
6. Omzet
atau volume usaha per anggota
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
c. Istilah-istilah
Informasi Dasar
1. SHU
Total
adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah
pajak (profit after tax)
2. Transaksi
anggota adalah
kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
3. Partisipasi
modal
adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya
4. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa
transaksi anggota
d. Rumus
Pembagian SHU
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
1. SHU
per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
2. SHU
per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va
x JUA
+ S a x
JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa
Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi
Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
e. PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai
f. Pembagian
SHU per anggota
SHU per anggota
a. SHUA
= JUA + JMA
Dimana
:
SHUA : Sisa Hasil Usaha Angggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
b. SHU
per anggota dengan model matematika
SHU Pa = VA X JUA + SA X JMA
UK TMS
Dimana:
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha Per Anggota
VA : Volume Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
SA : Jumlah Simpanan Anggota
JMA : Jasa Modal
Anggota
UK : Volume Usaha Total Koperasi
TMS : Total Modal Sendiri
3.
Sumber:
2. ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Organisasi+Koperasi+(III).ppt
3. wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/10/pengertian-shu-koperasi/