Minggu, 16 Oktober 2011

Organisasi dan Manajemen Koperasi Serta SHU


1.    Organisasi dan Manajemen Koperasi
a.           Bentuk Organisasi
1.            Menurut Hanel
a.    Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
b.   Sub sistem koperasi:
                                                                                           i.      individu (pemilik dan konsumen akhir)
                                                                                        ii.      Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok/supplier)
                                                                                      iii.      Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

2.            Menurut Ropke
A.  Identifikasi Ciri Khusus
a.       Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
b.      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
c.       Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
d.      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
B.  Sub sistem
a.    Anggota Koperasi
b.   Badan Usaha Koperasi
c.    Organisasi Koperasi

3.            Diindonesia
1.    Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
2.    Rapat Anggota,
a.    Wadah anggota untuk mengambil keputusan
b.   Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
                                                                                           i.      Penetapan Anggaran Dasar
                                                                                        ii.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
                                                                                      iii.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
                                                                                      iv.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
                                                                                        v.      Pengesahan pertanggung jawaban
                                                                                      vi.      Pembagian SHU
                                                                                   vii.      Penggabungan, pendirian dan peleburan

b.           Hiarkhi Tanggung Jawab
A.  Pengurus
1. Tugas:
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
c. Menyelenggaran Rapat Anggota
d. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
d. Maintenance daftar anggota dan pengurus
2. Wewenang:
l  Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
l  Meningkatkan peran koperasi
B. Pengawas
l  Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
l   UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
1. Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2.   Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
C. Pengelola
l  Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
l   Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
l  Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
l  Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
l  Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
l  Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
l  Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
l  Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

D. Anggota Koperasi
l  Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20
          - Orang-orang
          - Badan HUkum Koperasi.
l  Kewajiban Para Anggota, meliputi :
- Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
          - Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.
          - Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
          - Aktif dalam proses usaha koperasi
- Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian.
- Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.
l  Hak Para Anggota, meliputi :
- Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
- Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
- Mendapatkan pelayanan yang sama
- Melakukan pengawasan jalannya koperasi
- Menerima bagian dari SHU
- Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
- Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART 
l  Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :
  * Minta berhenti atas kmauan sendiri
  * Meninggal dunia.
  * Di berhentikan oleh pengurus, karena :
 - Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
     - Merugikan Koperasi.

E. Pengurus
l  Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
l  Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
l  Tugas Pengurus
     - Mengelola Koperasi dan Usahanya.
     - Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
     - Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
     - Menyelengarakan pembukuan keuangan.
     - Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
l  Wewenang Pengurus
- Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
- Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
     - Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan      kemanfaatan Koperasi.

   Catt :
Apabila Koperasi belum bisa mengangkat  ‘Manajer’ maka perlu     dibentuk Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus lengkap /       pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas     operasional sekaligus wakil pengurus lengkap.
          Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.

l  Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan:
          “ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.’’
          Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan  Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar Hukum.



c.           Pola Manajemen
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus.  Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :

a.      Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.

Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih
Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.

b.     Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:
1.      Pembagian kerja,
2.      Departementasi,
3.      Bagan organisasi,
4.      Rantai perintah dan kesatuan perintah,
5.      Tingkat hierarki manajemen, dan
6.      Saluran komunikasi dan sebagainya.

Struktur Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.

c.      Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.

Manajemen Kepegawaian :
Seorang manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi tugas mengurus administrasi kepegawaian, yang mencakup:
·   Mendapatkan pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
·   Meningkatkan kemampuan kerja pegawai,
·   Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan tersebut tidak bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
·  Melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
·   Memberikan saran-saran/usul-usul perbaikan.

d.     Pengawasan
Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang sudah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi apabila diperlukan. Setiap perusahaan mengadakan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.
Ada beberapa alasan yang dapat diberikan mengapa hampir setiap perusahaan menghendaki adanya proses pengawasan yang baik. Alasan-alasan tersebut antara lain:
1.    Manajer dapat lebih cepat mengantisipasi perubahan lingkungan,
2.    Perusahaan yang besar akan lebih mudah dikendalikan,
3.    Kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh anggota organisasi dapat dikurangi.
Berdasarkan waktu melakukan pengawasan, dikenal ada tiga tipe pengawasan yaitu, feedforward controll, concurrent controll, dan feedback control.

Teknik dan Metode Pengawasan :
Secara garis besar pengawasan dapat dibagi menjadi dua, yaitu metode pengawasan kualitatif dan metode pengawasan kuantitatif. Pengawasan kualitatif dilakukan oleh manajer untuk menjaga performance organisasi secara keseluruhan, sikap serta performance karyawan. Metode pengawasan kuantitatif dilakukan dengan menggunakan data, biasanya digunakan untuk mengawasi kuantitas maupun kualitas produk. Ada beberapa cara yang biasa digunakan untuk mengadakan pengawasan kuantitatif, antara lain: dengan menggunakan anggaran, mengadakan auditing, analisis break even, analisis rasio dan sebagainya.
Kita dapat melihatnya dalam program keterkaitan yang dicanangkan sebagai Gerakan Nasional muncul  4 (empat) macam pola hubungan kemitraan, yaitu:

Pola Dagang.
Keterkaitan merupakan hubungan dagang biasa antara produsen/koperasi dan pemasar/pengusaha.

Pola Vendor.
Kerjasama dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahan yang menjadi bapak angkat.

Pola Subkontrak.
Kerjasama dilakukan dalam hubungan produk yang dihasilkan oleh koperasi menjadi bagian dalam sistem produksi bapak angkat.

Pola Pembinaan.
Pola ini dikembangkan untuk memberi kesempatan kepada koperasi yang memiliki potensi produksi tetapi lemah dalam pemasaran.

Ke-empat pola tersebut memperlihatkan bahwa koperasi ditempatkan sebagai sub sistem dari perusahaan swasta/BUMN. Padahal koperasi mempunyai kemampuan untuk ditempatkan sebagai related system. Dengan demikian fokus perhatian umumnya terarah kepada koperasi primer, sedangkan pengembangan koperasi sekunder dan tersier tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dengan hanya menjadi subsistem maka koperasi berada pada posisi bargaining yang lemah.
Memasuki millennium ketiga ini sudah seharusnya dilakukan upaya-upaya yang lebih teratur dan konsisten untuk membuat koperasi mampu berusaha di bidang ekpor-impor. Koperasi harus didorong untuk tumbuh dalam satu jaringan kerja (network) dan tidak hanya menjadi sub sistem perusahaan swasta.
Pemerintah dapat mengalokasikan dana untuk pengembangan koperasi dengan membangun unit-unit quality control guna menetapkan standar ekspor serta meningkatkan kualitas produk dari koperasi-koperasi produksi. Disamping itu juga membangun unit-unit promosi (Rumah Produk Indonesia) yang memperlihatkan bebagai sample produk dari koperasi yang mempunyai standar ekspor.
Telah disinggung terdahulu bahwa perhatian pembinaan yang hanya terfokus kepada koperasi primer akan memperlambat perkembangan koperasi di Indonesia. Untuk itu sudah seharusnya focus perhatian pembinaan disebarkan meliputi juga koperasi sekunder dan tersier dalam suatu sistem pembinaan terpadu.

2.    SHU
a.    PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1.    Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.    SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.    Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

b.   INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1.    SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.    Bagian (persentase) SHU anggota
3.    Total simpanan seluruh anggota
4.    Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.    Jumlah simpanan per anggota
6.    Omzet atau volume usaha per anggota
7.    Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.    Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota


c.    Istilah-istilah Informasi Dasar
1.  SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2.  Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3.  Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya
4.  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota
d.   Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
         
1.    SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA          = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   

2.    SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa =   Va    x JUA +     S a  x  JMA
                           -----                -----
                          VUK               TMS

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA       : Jasa Usaha Anggota
JMA      : Jasa Modal Anggota
VA         : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK         : Volume usaha total koperasi (total transaksi
                Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

e.    PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.    Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.    SHU anggota dibayar secara tunai
f.      Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
a.    SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA  : Sisa Hasil Usaha Angggota
JUA      : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota
b.   SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = VA X JUA + SA X JMA UK TMS
Dimana:
SHU Pa         : Sisa Hasil Usaha Per Anggota
VA                  : Volume Usaha Anggota
JUA               : Jasa Usaha Anggota
SA                  : Jumlah Simpanan Anggota
JMA               : Jasa Modal Anggota
UK                 : Volume Usaha Total Koperasi
TMS               : Total Modal Sendiri


3.    Sumber:
2.           ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Organisasi+Koperasi+(III).ppt
3.          wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/10/pengertian-shu-koperasi/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar