Koperasi
Koperasi
adalah adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Menurut
UU Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
1.
Jenis Koperasi
a. Menurut Bidang Usaha
1. Koperasi
Konsumsi
Koperasi
yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya
agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan
harga yang layak.
2. Koperasi
Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para
anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada
para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan
kesejahteraan
Tujuan
:
a.
Agar anggota giat
menyimpan sehingga membentuk modal sendiri
b.
Membantu keperluan
kredit para anggota dengan syarat ringan
c.
Mendidik anggota hidup
hemat dengan menyisihkan sebagian
penghasilan mereka
3.
Koperasi Produksi
koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi
koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi
Macam
koperasi produksi :
a. Kop produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang
a. Kop produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang
tidak mempunyai perusahaan sendiri
b. Kop produksi kaum produsen yang anggotanya adalah
b. Kop produksi kaum produsen yang anggotanya adalah
orang-orang yang masing-masing mempunyai
perusahaan
sendiri
4.
Koperasi Jasa
Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum
Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum
5.
Kop Serba Usaha atau
Kop Unit Desa (KUD)
Mempunyai
beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian &
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian &
keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian
b. Menurut
Banyaknya Usaha yang Dilakukan
1.Koperasi
Tunggal Usaha (Single Purpose)
koperasi yang mengusahakan hanya satu macam kesempatan untuk memperluas produksi
koperasi yang mengusahakan hanya satu macam kesempatan untuk memperluas produksi
2.Koperasi
Serba Usaha (Multi Purpose)
koperasi yang meyelenggarakan usaha lebih dari satu macam kebutuhan ekonomi para anggota
koperasi yang meyelenggarakan usaha lebih dari satu macam kebutuhan ekonomi para anggota
c. Menurut jenjang hirarki organisasi
1.
Koperasi Primer : kop yang anggotanya orang-perorangan
2. Koperasi Sekunder : kop yang anggotanya organisasi
2. Koperasi Sekunder : kop yang anggotanya organisasi
Koperasi
2.
Bentuk Koperasi menurut
PP No.60/1959
a. Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
b. Di
tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan
Koperasi
d. Di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
3.
Sejarah Koperasi
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme
semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan
ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama,
secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria
Atmaja
di Purwokerto
mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong
para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang
memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De
Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani
perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia
juga menganjurkan mengubah Bank
tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani
menyimpan pada pada musim panen dan
memberikan pertolongan pinjaman padi pada
musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah
Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda
membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang
kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan
usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening
op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan
untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian
pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang
menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang
untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari
ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
4. Fungsi
Koperasi
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
2. berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat;
3. memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
4. berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5. Sebagai
urat nadi kegiatan perekonomian indonesi
6. Sebagai
upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesi
7. Memperkokoh
perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
5. Tujuan
Koperasi
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan
koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak
luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
6. Prinsip
Koperasi
a
. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; berarti bahwa untuk menjadi
anggota atau keluar dari Koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun. Sedangkan
sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak ada pembatasan atau
diskriminasi dalam bentuk apapun.
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
menunjukkan
bahwa pengelolaan Koperasi dilakukan atas
kehendak dan keputusan para anggota. Anggota menjadi pemegang dan pelaksana
tertinggi dalam Koperasi.
c.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota; maksudnya pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha atau partisipasi
anggota terhadap Koperasi.
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; Modal dalam Koperasi pada
dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari
keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada
para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya
modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti
tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
e.
Kemandirian, maksudnya koperasi dan anggota harus mampu berdiri sendiri, tanpa
tergantung pada pihak lain. Mandiri berarti pula kebebasan yang bertanggung
jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan
kehendak untuk mengelola diri sendiri.
f. Untuk pengembangan dirinya, koperasi
juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian
dan kerjasama antar Koperasi merupakan prinsip koperasi yang penting dalam
meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas
dalam mewujudkan tujuan koperasi. Kerja sama koperasi dimaksud dapat dilakukan
antar Koperasi ditingkat lokal, regional, nasional dan internasional.
7. Organisasi
dan Manajemen Koperasi
Organisasi koperasi
adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang
mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan
yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam
suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi
koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan
individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu
dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya
harus sinkron.
Manajemen
Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk
mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik,
agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
8. Sisa
Hasil Usaha Koperasi
a. PENGERTIAN
SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU
No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1. Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
b. INFORMASI
DASAR
Beberapa informasi dasar
dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1. SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian
(persentase) SHU anggota
3. Total
simpanan seluruh anggota
4. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah
simpanan per anggota
6. Omzet
atau volume usaha per anggota
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
c. Istilah-istilah
Informasi Dasar
1. SHU
Total
adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah
pajak (profit after tax)
2. Transaksi
anggota adalah
kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
3. Partisipasi
modal
adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya
4. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa
transaksi anggota
d. Rumus
Pembagian SHU
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
1. SHU
per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
2. SHU
per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va
x JUA
+ S a x
JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa
Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
e. PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai
9. Sumber:
2. staff.ui.ac.id
3. yudilla.staff.gunadarma.ac.id
4. http://organisasi.org/arti_pengertian_definisi_fungsi_dan_peranan_koperasi_koprasi_indonesia_dan_dunia_ilmu_ekonomi_koperasi_ekop
7. ahim.staff.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar