Rabu, 04 Januari 2012

Primkopti Koperasi Produksi Tahu Tempe



1.Sekilas tentang Primkopti Jakarta Selatan
Primkopti Jakarta Selatan adalah koperasi produksi, dimana koperasi ini memproduksi tempe dan tahu. Adapun yang diproduksi di koperasi ini adalah Sbb:
1. Tempe Kripik
2. Tempe Bacem
3. Tempe Mendoan
4. Tahu Kuali dll
          Koperasi Primkopti jakarta selatan ini yang didirikan oleh Eddy Rafi’I, Roesmani Soeb, Toto Soedarto, Rachmat Joni, Iman Wanudi pada 18 Mei 1979 dengan badan hukum No 1305/BH/I tanggal 6 September 1979. Beralamat di Jl Kalibata Tengah No 8-9. Telp./Fax, 0217992956. Sampai dengan per desember 2010 jumlah anggotanya sebanyak 1.055 orang. Emailnya adalah Primkopti.jaksel@yahoo.com dan alamat Webnya adalah http://koptijaksel.blogspot.com/ dan bertujuan sebagai wadah untuk mengembangkan kesejahteraan pengrajin tempe tahu dan bahan makanan dari kedelai dan sejenisnya, dengan saling bahu membahu didalam kegiatan sarana produksi, peningkatan produksi, manajemen administrasi, dan mengembangkan kesejahteraan masyarakat lingkungan, menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

2.            Tugas dan Wewenang Pengurus dan Pengawas
Menurut Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maka Tugas dan Wewenang/Hak dari Pengurus dan Pengawas Koperasi Primkopti Jakarta Selatan adalah:
Pengurus:
1.    Susunan Pengurus 2010 – 2015
a.    Ketua                  : Tohari S
b.   Wakil Ketua       : H. Sutaryo
c.    Sekertaris          : Akhmad Saikhu
d.   Bendahara        : Abdul Hamid

2.    Tugas/Kewajiban:
a.    Menyelenggarakan rapat anggota dan pengurus
b.   Memimpin organisasi dan melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Primkopti dan mewakili dihadapan/diluar pengadilan.
c.    Melaksanakan semua keputusan rapat anggota
d.   Memberikan petunjuk dan pembinaan serta pengawasan terhadap anggota tentang segala sesuatuyang berkaitan dengan organisasi, usaha, keuangan/permohonan administrasi.

3.    Hak/Wewenang:
a.    Menerima gaji yang besarnya ditetapkan dalam rapat anggota dan dituangkan dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja tahunan
b.   Memperoleh fasilitas lainya yang diperlukan untuk melancarkan tugasnya sesuai kemampuan Primkopti
c.    Anggota pengurus berhak mendapatkan SHU sesuai anggaran dasar
Pengawas
1.    Susunan Pengawas 2010 – 2015
a.    Ketua                 : H. Tjasbari
b.   Sekertaris          : Rasdjo
c.    Anggota             : Safari

2.    Kewajiban/Tugas
a.    Mengadakan komunikasi antara anggota dengan pengurus, antara Primkopti dengan instalasi, khusus dalam hal pelaksanaan tugas pengawasan/pemeriksaan
b.   Mengadakan langkah prefentif serta pengawasan dan pemeriksaan terhadap segala pelaksanaan, kebijaksanaan yang telah diambil.


3.            Permodalan Koperasi Primkopti Jakarta Selatan
Menurut Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maka sumbernya adalah:
1.    Modal Sendiri:
a.    Simpanan Pokok
b.   Simpanan Wajib
c.    Simpanan Khusus
d.   Dana Cadangan
e.    Hibah
Cat : sayang kami tidak dapat berapa besarnya simpanan pokok,wajib,khusus,dana cadangan. Dikarenakan privasi koperasi Primkopti Jakarta Selatan.
2.    Pinjaman:
a.    Anggota
b.   Koperasi Lain
c.    Bank dan Lembaga Keuangan Lainya
d.   Penerbitan Surat Obligasi dan Surat Utang Lain
e.    Sumber lain yang sah


4.            Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi Primkopti Jakarta Selatan
Menurut Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maka
1.    Hak:
a.    Meminta diadakan rapat anggota sesuai ketentuan anggaran dasar
b.   Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus/pengawas
c.    Menelaah pembukuan dan usaha – usaha koperasi menurut ketentuan
d.   Mendapat pelayanan sama antar sesama anggota
e.    Mengemukakan pendapat/saran kepada pengurus diluar rapat baik diminta atau tidak
f.      Menyatakan,menghadiri pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota

2.    Kewajiban:
a.    Mengamalkan landasan,azas dan tujuan koperasi
b.   Mentaati dan melaksanakan Anggaran dasar, Anggaran rumah tangga dan peraturan lain serta keputusan rapat anggota
c.    Membayar simpanan – simpanan maupun utang – utang pada koperasi
d.   Menjaga nama baik koperasi dan tidak dibenarkan membawa aspirasi organisasi yang tidak sesuai dengan azas dan tujuan koperasi
e.    Menghadiri rapat anggota dan pertemuan
f.      Membantu pengurus dan pengawas dalam menjalankan koperasi


5.            Cara Perhintungan SHU (dalam Bentuk Persen) Koperasi Primkopti Jakarta Selatan
Menurut Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maka
1.    25% untuk dana cadangan
2.    25% untuk anggota menurut perbandingan jasa
3.    20% untuk anggota menurut perbandingan simpanan
4.    10% untuk pengurus , pengawas
5.    7.5% untuk dana pegawai/karyawan
6.    7.5% untuk dana pendidikan koperasi
7.    2.5 % untuk pembangunan daerah
8.    2.5% untuk sosial
Cat: sayangnya kami tidak diperbolehkan untuk mendapatkan salinan dari perhitungan SHU tahun lalu. Karena alasan Privasi koperasi.

6.            Tata cara Rapat Anggota dan Hasil Keputusan Rapat Anggota
Menurut Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maka:
1.    Tata cara:
a.    Rapat anggota harus diatur dalam suatu tata tertib rapat anggota yang disusun oleh panitia dan disahkan oleh rapat anggota terlebih dahulu
b.   Biaya rapat anggota dibebankan dalam anggaran belanja Primkopti tahun Ybs

2.    Hasil Keputusan:
a.    Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b.   Menilai dan mengesahkan/menolak RK dan RAPBK
c.    Memilih pengurus dan pengawas
d.   Menilai dan mengesahkan/menolak neraca perhitungan hasil usha
e.    Menilai dan mengesahkan/menolak kebijaksanaan pengurus dan pengawas


7.            Posisi Keuangan dan Data Perkembangan Primkopti Jaksel
1.    Posisi Keuangan:
a.    Total Aktiva                                   : Rp 12.484.762.577,-
b.   Aktiva Lancar                                : Rp 8.048.646.85,-
c.    Penyertaan                                    : Rp 735. 413.393,-
d.   Aktiva Tetap                                  : Rp 3.686.775.489,-
e.    Aktiva Lain                                     : Rp 13.926.850,-

1. Total Pasiva                                    : Rp 12.484.762.577
2. Kewajiban Jangka Pendek          : Rp 901.443.993,-
3. Kewajiban Jangka Panjang         : Rp 550.522.795,-
4. Modal Sendiri                                 : 10.648.695.006,-
5. Sisa Hasil Usaha                            : 384.100.783,-
  8.Sumber Refensi
Wawancara langsung dengan Ibu Rini selaku anggota pengurus Koperasi Primkopti Jak-Sel. 

Di Susun Oleh:
1.           Antonius Fedrik Yohanes                 10210945
2.          Indrawan Prima Putra                    13210533
3.           Liana Fransiska                                14210013
4.          M.Rizza Febriantama                      14210159
5.           Paulus Firmansyah Gunawan          15210330
                                                          
2EA06
Pta 2011/2012
Universitas Gunadarma

Selasa, 03 Januari 2012

Evaluasi Keberhasilan Koperasi di Lihat dari Sisi Perusahaan dan Pembagunan Koperasi


1.        Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang - orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien) Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/ pertanggung jawabanpengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:       TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara:
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa

Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1.    Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) =  Realisasi Biaya pelayanan
         Anggaran biaya pelayanan
    =  Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU
        ke anggota
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha



2.        Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
 Anggaran SHUk + Anggaran MEL
   =Jika EvK >1, berarti efektif


3.        Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. 
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK   = SHUk x 100 %
       (1) Modal koperasi
    PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
        (2) Modal koperasi
Ket:
1.    Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
2.    Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
4.        Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain.  Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :
1.    Neraca
2.    Perhitungan hasil usaha (income statement)
3.    Laporan arus kas (cash flow)
4.    Catatan atas laporan keuangan
5.    Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.


5.        Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
A.  Kendala yang dihadapi masyarakat :
1.    Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2.    Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
3.    Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
4.    Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.

B.  Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
1.    Koqnisi
2.    Apeksi
3.    Psikomotor

C.  Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
     Tahapan membangun Koperasi :
1.    Ofisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
Terdapat 2 jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu :
1.    Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi koperasi, kebijakan dan program ini dapat dibedakan pula, atas kebijakan dan program khusus misalnya untuk :
A.  Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok koperasi.
B.  Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan karyawan)
C.  Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang tersedia)
D.  Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang memadai.
2.    Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian para anggota, masing-masing, dan yang dilaksanakan melalui koperasi terutama perusahaan koperasi yang berperan seperti organisasi-organisasi pembangunan lainnya.

2.    De-ofisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.

3.    Otonomisasi
D.  Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945.
E.   Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor danpengawasan teknis, manajemen dan keuangan secaralangsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi
koperasi yang mandiri.


6. Sumber
1. Aditya, Dhony. 2011. Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang.http://dhonyaditya.wordpress.com/2011/11/23/pembangunan-koperasi-di-negara-berkembang/. 3 Januari 2012
2. Eka Putri, Yuliana. 2011. Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang. http://yuliana-ekaputri. blogspot.com /2011/10/ pembangunan-koperasi-di-negara.html. 3 Januari 2011.
3. Gunadarma. Evaluasi Keberhasilan Koperasi di Lihat dari Sisi Perusahaan.http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-1. 3 Januari 2012