1.Sekilas tentang Primkopti Jakarta Selatan
Primkopti Jakarta Selatan adalah koperasi
produksi, dimana koperasi ini memproduksi tempe dan tahu. Adapun yang
diproduksi di koperasi ini adalah Sbb:
1.
Tempe Kripik
2.
Tempe Bacem
3.
Tempe Mendoan
4.
Tahu Kuali dll
Koperasi Primkopti jakarta selatan ini
yang didirikan oleh Eddy Rafi’I, Roesmani Soeb, Toto Soedarto, Rachmat Joni,
Iman Wanudi pada 18 Mei 1979 dengan badan hukum No 1305/BH/I tanggal 6
September 1979. Beralamat di Jl Kalibata Tengah No 8-9. Telp./Fax, 0217992956.
Sampai dengan per desember 2010 jumlah anggotanya sebanyak 1.055 orang.
Emailnya adalah Primkopti.jaksel@yahoo.com dan alamat Webnya adalah http://koptijaksel.blogspot.com/ dan bertujuan sebagai wadah untuk
mengembangkan kesejahteraan pengrajin tempe tahu dan bahan makanan dari kedelai
dan sejenisnya, dengan saling bahu membahu didalam kegiatan sarana produksi,
peningkatan produksi, manajemen administrasi, dan mengembangkan kesejahteraan
masyarakat lingkungan, menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
2.
Tugas
dan Wewenang Pengurus dan Pengawas
Menurut
Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maka Tugas dan Wewenang/Hak dari
Pengurus dan Pengawas Koperasi Primkopti Jakarta Selatan adalah:
Pengurus:
1. Susunan Pengurus 2010 – 2015
a. Ketua :
Tohari S
b. Wakil Ketua : H. Sutaryo
c. Sekertaris : Akhmad Saikhu
d. Bendahara : Abdul Hamid
2. Tugas/Kewajiban:
a. Menyelenggarakan rapat anggota dan pengurus
b. Memimpin organisasi dan melakukan segala
perbuatan hukum untuk dan atas nama Primkopti dan mewakili dihadapan/diluar
pengadilan.
c. Melaksanakan semua keputusan rapat anggota
d. Memberikan petunjuk dan pembinaan serta
pengawasan terhadap anggota tentang segala sesuatuyang berkaitan dengan
organisasi, usaha, keuangan/permohonan administrasi.
3. Hak/Wewenang:
a. Menerima gaji yang besarnya ditetapkan
dalam rapat anggota dan dituangkan dalam rencana anggaran pendapatan dan
belanja tahunan
b. Memperoleh fasilitas lainya yang
diperlukan untuk melancarkan tugasnya sesuai kemampuan Primkopti
c. Anggota pengurus berhak mendapatkan SHU
sesuai anggaran dasar
Pengawas
1.
Susunan Pengawas 2010
– 2015
a.
Ketua :
H. Tjasbari
b.
Sekertaris : Rasdjo
c.
Anggota : Safari
2.
Kewajiban/Tugas
a.
Mengadakan komunikasi
antara anggota dengan pengurus, antara Primkopti dengan instalasi, khusus dalam
hal pelaksanaan tugas pengawasan/pemeriksaan
b.
Mengadakan langkah
prefentif serta pengawasan dan pemeriksaan terhadap segala pelaksanaan,
kebijaksanaan yang telah diambil.
3.
Permodalan
Koperasi Primkopti Jakarta Selatan
Menurut
Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maka sumbernya adalah:
1. Modal Sendiri:
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan Wajib
c. Simpanan Khusus
d. Dana Cadangan
e. Hibah
Cat : sayang kami tidak dapat
berapa besarnya simpanan pokok,wajib,khusus,dana cadangan. Dikarenakan privasi
koperasi Primkopti Jakarta Selatan.
2. Pinjaman:
a. Anggota
b. Koperasi Lain
c. Bank dan Lembaga Keuangan Lainya
d. Penerbitan Surat Obligasi dan Surat Utang
Lain
e. Sumber lain yang sah
4.
Hak
dan Kewajiban Anggota Koperasi Primkopti Jakarta Selatan
Menurut
Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maka
1. Hak:
a. Meminta diadakan rapat anggota sesuai
ketentuan anggaran dasar
b. Memilih atau dipilih menjadi anggota
pengurus/pengawas
c. Menelaah pembukuan dan usaha – usaha
koperasi menurut ketentuan
d. Mendapat pelayanan sama antar sesama
anggota
e. Mengemukakan pendapat/saran kepada pengurus
diluar rapat baik diminta atau tidak
f. Menyatakan,menghadiri pendapat dan
memberikan suara dalam rapat anggota
2. Kewajiban:
a. Mengamalkan landasan,azas dan tujuan
koperasi
b. Mentaati dan melaksanakan Anggaran dasar,
Anggaran rumah tangga dan peraturan lain serta keputusan rapat anggota
c. Membayar simpanan – simpanan maupun utang
– utang pada koperasi
d. Menjaga nama baik koperasi dan tidak
dibenarkan membawa aspirasi organisasi yang tidak sesuai dengan azas dan tujuan
koperasi
e. Menghadiri rapat anggota dan pertemuan
f. Membantu pengurus dan pengawas dalam
menjalankan koperasi
5.
Cara
Perhintungan SHU (dalam Bentuk Persen) Koperasi Primkopti Jakarta Selatan
Menurut
Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maka
1. 25% untuk dana cadangan
2. 25% untuk anggota menurut perbandingan
jasa
3. 20% untuk anggota menurut perbandingan
simpanan
4. 10% untuk pengurus , pengawas
5. 7.5% untuk dana pegawai/karyawan
6. 7.5% untuk dana pendidikan koperasi
7. 2.5 % untuk pembangunan daerah
8. 2.5% untuk sosial
Cat:
sayangnya kami tidak diperbolehkan untuk mendapatkan salinan dari perhitungan
SHU tahun lalu. Karena alasan Privasi koperasi.
6.
Tata
cara Rapat Anggota dan Hasil Keputusan Rapat Anggota
Menurut
Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maka:
1. Tata cara:
a. Rapat anggota harus diatur dalam suatu
tata tertib rapat anggota yang disusun oleh panitia dan disahkan oleh rapat
anggota terlebih dahulu
b. Biaya rapat anggota dibebankan dalam
anggaran belanja Primkopti tahun Ybs
2. Hasil Keputusan:
a. Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga
b. Menilai dan mengesahkan/menolak RK dan
RAPBK
c. Memilih pengurus dan pengawas
d. Menilai dan mengesahkan/menolak neraca
perhitungan hasil usha
e. Menilai dan mengesahkan/menolak
kebijaksanaan pengurus dan pengawas
7.
Posisi
Keuangan dan Data Perkembangan Primkopti Jaksel
1. Posisi Keuangan:
a. Total Aktiva :
Rp 12.484.762.577,-
b. Aktiva Lancar :
Rp 8.048.646.85,-
c. Penyertaan :
Rp 735. 413.393,-
d. Aktiva Tetap :
Rp 3.686.775.489,-
e. Aktiva Lain :
Rp 13.926.850,-
1. Total
Pasiva :
Rp 12.484.762.577
2.
Kewajiban Jangka Pendek :
Rp 901.443.993,-
3.
Kewajiban Jangka Panjang : Rp
550.522.795,-
4.
Modal Sendiri :
10.648.695.006,-
5.
Sisa Hasil Usaha :
384.100.783,-
8.Sumber
Refensi
Wawancara
langsung dengan Ibu Rini selaku anggota pengurus Koperasi Primkopti Jak-Sel.
Di Susun Oleh:
1.
Antonius Fedrik Yohanes 10210945
2.
Indrawan Prima Putra 13210533
3.
Liana Fransiska 14210013
4.
M.Rizza Febriantama 14210159
5.
Paulus Firmansyah Gunawan 15210330
2EA06
Pta
2011/2012
Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar