Selasa, 01 Oktober 2013

Penjelasan Mengenai Adat Istiadat dalam Keluarga Saya (Tugas Softskill Etika Bisnis)


1.    Teori

Adat istiadat adalah segala dalil dan ajaran mengenai bagaimana orang bertingkah-laku dalam masyarakat. Rumusan-nya sangat abstrak, karena itu memerlukan usaha untuk memahami dan merincinya lebih lanjut. Adat dalam pengertian ini berfungsi sebagai dasar pembanguan hukum adat positif  yang lain. Adat istiadat yang lebih nyata yang menjadi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari (Mohammad Daud Ali, 1999: 196).
Istilah adat istiadat  seringkali diganti dengan adat kebiasaan, namun pada dasarnya artinya tetap sama, jika mendengar kata adat istiadat biasanya aktivitas individu dalam suatu masyarakat dan aktivitas selalu berulang dalam jangka waktu tertentu. Menurut Soleman B. Taneko (1987: 12), adat istiadat dalam ilmu hukum ada perbedaan antara adat istiadat dan hukum adat. Suatu adat istiadat yang hidup (menjadi tradisi) dalam masyarakat dapat berubah dan diakui sebagai peraturan hukum (hukum adat). Pandangan bahwa agama memberi pengaruh dalam proses terwujudnya hukum adat, pada dasarnya bertentangan dengan konsepsi yang diberikan oleh Van den Berg yang dengan teori reception in complex menurut pandangan adat istiadat suatu tradisi dan kebiasaan nenek moyang kita yang sampai sekarang masih dipertahankan untuk mengenang nenek moyang kita juga sebagai keanekaragaman budaya. Istilah adat istiadat seringkali diganti dengan adat kebiasaan, namun pada dasarnya artinya tetap sama. Jika mendengar kata  adat istiadat biasanya aktivitas individu dalam suatu masyarakat dan aktivitas ini selalu berulang kembali dalam jangka waktu tertentu (bisa harian, mingguan, bulanan, tahunan dan seterusnya), sehingga membentuk suatu pola tertentu. Adat istiadat berbeda satu tempat dengan tempat yang lain,demikian pula adat di suatu tempat. Adat istiadat yang mempunyai akibat hukum dinamakan hukum adat.  Adat istiadat juga mempunyai akibat-akibat apabila dilanggar oleh masyarakat, dimana adat istiadat tersebut berlaku. Adat istiadat tersebut bersifat tidak tertulis dan terpelihara turun temurun, sehingga mengakar dalam masyarakat, meskipun adat tersebut tercemar oleh kepercayaan (ajaran) nenek moyang, yaitu Animisme dan Dinamisme serta agama yang lain. Dengan demikian adat tersebut akan mempengaruhi bentuk keyakinan sebagian masyarakat yang mempercampur adukan dengan agama Islam (Iman Sudiyat, 1982: 33).
Jadi berdasarkan paparan diatas dapat disimpulkan bahwa adat istiadat adalah suatu kebiasaan yang dilakukan berulang – ulang sehingga menjadi suatu tatanan peraturan disuatu daerah.
Budaya keturunan chinese sudah sangat terkenal di seluruh negara. Hal ini juga berlaku di negara Indonesia. Berbagai adat dan budaya chinese sudah dikenal di seluruh masyarakat Indonesia, salah satunya adalah perayaan Tahun Baru China/ Imlek atau yang biasa disebut Xiong Hi Fat Chai, dimana dalam perayaan tersebut saling berbagai angpau atau memberikan uang dari yang sudah berkeluarga kepada yang belum bekeluarga.

2.    Kasus/Artikel

Atas dasar teori yang ada maka masalah dirumuskan adalah Bagaimana adat dan istiadat yang berlaku dikeluarga saya.

3.    Analisis

Adat istiadat timbul dari suatu kebiasaan yang dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang lama. Sehingga kemudian kebiasaan tersebut ditetapkan menjadi suatu adat istiadat.
Adat istiadat bisa menjadi norma, sehingga bisa menjadi tatanan atau aturan – aturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengikat meski tidak sekuat hukum. Namun sangsinya adalah dikucil dari masyarakat tersebut.
Saya sendiri adalah keturunan chinese, dimana saya dan keluarga saya masih mengikuti beberapa tradisi sebagaimana adanya adat istiadat keturunan chinese. Meski saya dan keluarga saya tidak mengikuti secara kesuluruhan karena bertentangan dengan aturan menurut agama saya yaitu kristiani. Beberapa aturan yang kami ikuti dalam tradisi chinese adalah ikut merayakan hari raya Imlek, dimana setiap kali hari raya tersebut dirayakan, saya dan keluarga saya berkumpul di rumah salah satu keluarga besar saya. dalam hal ini menurut peraturan yang ada berkumpulnya harus dirumah orangtua atau yang paling tua, karena orangtua dari orangtua saya (nenek) saya tidak ada maka yang menjadi tempat perkumpulannya adalah rumah kediaman Bibi (TuaKou) yang paling tua. Disana kami makan bersama, mengucap syukur, dan ‘tak lupa berbagi angpau.
Acara makan bersama adalah acara yang dilakukan untuk sekadar mengucap syukur dan saling temu berkumpul serta berharap bertemu lagi ditahun depan, satuhal makanan yang harus ada adalah dodol atau kue keranjang. Sedangkan acara berbagi angpau adalah acara untuk berbagi berkat. Namun menurut tradisi yang ada yang boleh berbagi angpau adalah orang – orang yang sudah berkeluarga. Hal itu berarti yang belum berkeluarga tidak boleh membagikan angpau.
Kemudian karena saya adalah bukan orang chinese asli seperti penganut konghucu atau budha, namun saya adalah keturunan chinese tetapi seorang kristiani maka beberapa tradisi tidak dijalankan seperti Dupa (Hio) yaitu sembahyang dengan menggunakan dupa (Hio) kepada arwah atau patung. Karena bertentangan dengan aturan kristen yang dimana sembayang itu tidak perlu pakai dupa (Hio), cukup lipat tangan, tutup mata dan berdoa kepada Yesus.
Didalam keluarga kecil kami (Ayah, Ibu, Anak), tidak selalu menjalankan tradisi – tradisi chinese, sebagaimana lainnya. Justru sebaliknya kami lebih sering menjalankan atau menetapkan aturan – aturan dalam keluarga sebagai mana umumnya dalam sebuah keluarga. Namun satuhal yang pasti bahwa keluarga saya, menetapkan suatu aturan menurut adat chinese adalah harus menikah sebangsa dengan tujuan supaya che (marga) seseorang tidak hilang dalam hal ini sayapun ditetapkan demikian. Serta satuhal pula yang ditetapkan dalam aturan keluarga ini sebagaimana yang ditetapkan dalam aturan kristiani adalah harus menjalankan aturan – aturan agama yaitu Kasih dan Harus menikah dengan Seiman bahkan dari mulai Pacaran.
Kesimpulannya adalah adat istiadat adalah kebiasaan yang dilakukan oleh seseorang yang terus menerus sehingga menjadi suatu aturan – aturan. adat istiadat dikeluarga saya, yaitu tentang bagaimana adat istiadat yang ditetapkan dalam keluarga saya dan keluarga besar saya. Yaitu meskipun saya adalah keturunan chinese namun tidak seluruhnya dilakukan karena bertentangan dengan aturan agama saya yaitu kristen.

4.    Referensi

UNY. Kajian Teori. http://eprints.uny.ac.id/8538/3/BAB%202%20-%20084 01244 022.pdf. Diakses pada tanggal 30 September 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar