1.
Teori
Adat istiadat adalah segala dalil dan
ajaran mengenai bagaimana orang bertingkah-laku dalam masyarakat. Rumusan-nya
sangat abstrak, karena itu memerlukan usaha untuk memahami dan merincinya lebih
lanjut. Adat dalam pengertian
ini berfungsi sebagai dasar pembanguan hukum adat positif yang lain. Adat istiadat yang lebih nyata yang
menjadi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari (Mohammad Daud Ali,
1999: 196).
Istilah
adat istiadat seringkali diganti dengan
adat kebiasaan, namun pada dasarnya artinya tetap sama, jika mendengar kata
adat istiadat biasanya aktivitas individu dalam suatu masyarakat dan aktivitas
selalu berulang dalam jangka waktu tertentu. Menurut Soleman B. Taneko (1987:
12), adat istiadat dalam ilmu hukum ada perbedaan antara adat istiadat
dan hukum adat. Suatu adat istiadat yang hidup (menjadi
tradisi) dalam masyarakat dapat berubah dan diakui sebagai peraturan hukum
(hukum adat). Pandangan bahwa agama memberi pengaruh dalam proses terwujudnya hukum
adat, pada dasarnya bertentangan dengan konsepsi yang diberikan oleh Van den
Berg yang dengan teori reception in complex menurut pandangan adat
istiadat suatu tradisi dan kebiasaan nenek moyang kita yang sampai sekarang
masih dipertahankan untuk mengenang nenek moyang kita juga sebagai
keanekaragaman budaya. Istilah adat istiadat seringkali diganti dengan adat
kebiasaan, namun pada dasarnya artinya tetap sama. Jika mendengar kata adat istiadat biasanya aktivitas individu
dalam suatu masyarakat dan aktivitas ini selalu berulang kembali dalam jangka
waktu tertentu (bisa harian, mingguan, bulanan, tahunan dan seterusnya),
sehingga membentuk suatu pola tertentu. Adat istiadat berbeda satu tempat
dengan tempat yang lain,demikian pula adat di suatu tempat. Adat istiadat yang
mempunyai akibat hukum dinamakan hukum adat.
Adat istiadat juga mempunyai akibat-akibat apabila dilanggar oleh
masyarakat, dimana adat istiadat tersebut berlaku. Adat istiadat tersebut
bersifat tidak tertulis dan terpelihara turun temurun, sehingga mengakar dalam
masyarakat, meskipun adat tersebut tercemar oleh kepercayaan (ajaran) nenek
moyang, yaitu Animisme dan Dinamisme serta agama yang lain. Dengan demikian
adat tersebut akan mempengaruhi bentuk keyakinan sebagian masyarakat yang mempercampur
adukan dengan agama Islam (Iman Sudiyat, 1982: 33).
Jadi
berdasarkan paparan diatas dapat disimpulkan bahwa adat istiadat adalah suatu
kebiasaan yang dilakukan berulang – ulang sehingga menjadi suatu tatanan
peraturan disuatu daerah.
Budaya
keturunan chinese sudah sangat terkenal di seluruh negara. Hal ini juga berlaku
di negara Indonesia. Berbagai adat dan budaya chinese sudah dikenal di seluruh
masyarakat Indonesia, salah satunya adalah perayaan Tahun Baru China/ Imlek
atau yang biasa disebut Xiong Hi Fat Chai, dimana dalam perayaan tersebut
saling berbagai angpau atau memberikan uang dari yang sudah berkeluarga kepada
yang belum bekeluarga.
2.
Kasus/Artikel
Atas dasar teori yang
ada maka masalah dirumuskan adalah Bagaimana adat dan istiadat yang berlaku
dikeluarga saya.
3.
Analisis
Adat istiadat timbul
dari suatu kebiasaan yang dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang lama.
Sehingga kemudian kebiasaan tersebut ditetapkan menjadi suatu adat istiadat.
Adat istiadat bisa
menjadi norma, sehingga bisa menjadi tatanan atau aturan – aturan yang tertulis
maupun tidak tertulis yang mengikat meski tidak sekuat hukum. Namun sangsinya
adalah dikucil dari masyarakat tersebut.
Saya sendiri adalah
keturunan chinese, dimana saya dan keluarga saya masih mengikuti beberapa
tradisi sebagaimana adanya adat istiadat keturunan chinese. Meski saya dan
keluarga saya tidak mengikuti secara kesuluruhan karena bertentangan dengan aturan
menurut agama saya yaitu kristiani. Beberapa aturan yang kami ikuti dalam
tradisi chinese adalah ikut merayakan hari raya Imlek, dimana setiap kali hari
raya tersebut dirayakan, saya dan keluarga saya berkumpul di rumah salah satu
keluarga besar saya. dalam hal ini menurut peraturan yang ada berkumpulnya
harus dirumah orangtua atau yang paling tua, karena orangtua dari orangtua saya
(nenek) saya tidak ada maka yang menjadi tempat perkumpulannya adalah rumah
kediaman Bibi (TuaKou) yang paling tua. Disana kami makan bersama, mengucap
syukur, dan ‘tak lupa berbagi angpau.
Acara makan bersama
adalah acara yang dilakukan untuk sekadar mengucap syukur dan saling temu berkumpul
serta berharap bertemu lagi ditahun depan, satuhal makanan yang harus ada adalah
dodol atau kue keranjang. Sedangkan acara berbagi angpau adalah acara untuk
berbagi berkat. Namun menurut tradisi yang ada yang boleh berbagi angpau adalah
orang – orang yang sudah berkeluarga. Hal itu berarti yang belum berkeluarga
tidak boleh membagikan angpau.
Kemudian karena saya
adalah bukan orang chinese asli seperti penganut konghucu atau budha, namun
saya adalah keturunan chinese tetapi seorang kristiani maka beberapa tradisi
tidak dijalankan seperti Dupa (Hio) yaitu sembahyang dengan menggunakan dupa
(Hio) kepada arwah atau patung. Karena bertentangan dengan aturan kristen yang
dimana sembayang itu tidak perlu pakai dupa (Hio), cukup lipat tangan, tutup
mata dan berdoa kepada Yesus.
Didalam keluarga kecil
kami (Ayah, Ibu, Anak), tidak selalu menjalankan tradisi – tradisi chinese,
sebagaimana lainnya. Justru sebaliknya kami lebih sering menjalankan atau
menetapkan aturan – aturan dalam keluarga sebagai mana umumnya dalam sebuah
keluarga. Namun satuhal yang pasti bahwa keluarga saya, menetapkan suatu aturan
menurut adat chinese adalah harus menikah sebangsa dengan tujuan supaya che
(marga) seseorang tidak hilang dalam hal ini sayapun ditetapkan demikian. Serta
satuhal pula yang ditetapkan dalam aturan keluarga ini sebagaimana yang
ditetapkan dalam aturan kristiani adalah harus menjalankan aturan – aturan agama
yaitu Kasih dan Harus menikah dengan Seiman bahkan dari mulai Pacaran.
Kesimpulannya adalah
adat istiadat adalah kebiasaan yang dilakukan oleh seseorang yang terus menerus
sehingga menjadi suatu aturan – aturan. adat istiadat dikeluarga saya, yaitu
tentang bagaimana adat istiadat yang ditetapkan dalam keluarga saya dan
keluarga besar saya. Yaitu meskipun saya adalah keturunan chinese namun tidak
seluruhnya dilakukan karena bertentangan dengan aturan agama saya yaitu
kristen.
4.
Referensi
UNY.
Kajian Teori. http://eprints.uny.ac.id/8538/3/BAB%202%20-%20084
01244 022.pdf. Diakses pada tanggal 30 September
2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar