1.
Latar
Belakang
Sejak
tahun 1944 sampai akhir tahun enam puluhan sistem moneter Indonesia didasarkan
pada fixed exchanged rate currencies.
Sistem ini dikenal dengan nama system Bretton Woods karena berdasarkan
perjanjian yang disetujui pada tahun 1944 oleh IMF dengan bank dunia (IBRD).
Sistem juga dikenal sebagai standar tukar emas. Kemudian di tahun enam puluhan
mulai mengalami tekanan yang akhirnya bubar atau tidak diakui lagi.
2.
Floating Exchanged Rated
Sebagaimana
diuraikan diatas dimana sistem moneter internasional mengalami perubahan dimana
hancurnya sistem Bretton Woods dan ditandai dengan diterimanya kurs devisa
mengambang (floating exchanged rated),
tidak diakuinya amerika sebagai bankir dunia, turunya nilai dolar amerika dan
ditolaknya dolar amerika sebagai numaire yang efektif.
3.
Peranan
IMF
Tahun
tujuh puluhan mungkin dipandang sebagai periode
untuk konstitusi moneter baru dunia dengan direvisinya The IMF Articles of Agreement. Peranan
IMF dibawah peraturan baru hanya akan merupakan badan pengawas saja. Semua
anggota dihadapkan pada suatu kontrak untuk bekerjasama pada pedoman dasar yang
telah disepakati bersama untuk menjamin adanya pengaturan pertukaran dan
pemantapan sistem pertukaran yang stabil.
4.
Perlunya
Cadangan Moneter Internasional
Suatu
negara yang memegang uang internasional bermaksud untuk mempunyai cadangan yang
berupa emas, devisa, dan SDR. Bagi negara yang memelihara nilai tukar antara
uang domestik dan uang asing tetap, serta pada suatu periode tertentu
pembayaran impornya lebih besar dari penerimaannya maka cadangan moneter
tersebut digunakan untuk membiayai defisit tersebut.
Yang
perlu diingat bahwa persyaratan untuk cadangan itu tidak lepas dari nilai tukar
yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Jika menganut sistem fleksibel maka
penguasa moneter negara tersebut tidak dapat menjual atau membeli valuta asing
dan selanjutnya ini akan mempengaruhi penerimaan dan pengeluarannya dimana
keseimbangan neraca pembayarannya melalui perubahan harga valas terhadap mata
uangnya. Namun jika menganut sistem tetap maka penguasa moneter diharuskan
memegang cadangan secukupnya untuk mengatasi kesulitan seperti deficit.
5.
Masalah
Likuiditas Internasional
Masalah
utama pada tahun enam puluhan adalah kekhawatiran pada penawaran likuiditas
dunia yang pertumbuhannya kuranc cepat sehingga mengganggu kelancaran
perdagangan antar negara. Masalah lainnya adalah ketidakmampuan dan
ketidakstabilan sistem moneter internasional yang diakibatkan adanya 2 macam
cadangan internasional yaitu emas atau dolar dan poundsterling. Kedua masalah
inilah yang mendorong munculnya special
drawing right (SDR) pada tahun 1970. SDR merupakan tambahan tetap pada
cadangan dunia dan penggunaanya tanpa surat hanya diatur dalam pemegang
maksimum dan minimumnya. Selama 3 tahun SDR yang digunakan adalah 9.5 milyar
dolar dan didistribusikan ke negara-negara
berdasarkan jatah yang telah ditetapkan IMF dimana ¾ dari jumlah itu
berada dinegara-negara maju. Mulanya SDR didasarkan atas emas, tapi 1974
dikaitkan pada timbangan rata-rata dari berbagai mata uang. Adapun kritik
terhadap sistem jatah SDR adalah:
1. Sistem
jatah ini telah gagal dalam melindungi negara-negara yang sedang berkembang.
2. Pada
kenyataanya, jatah tersebut mencerminkan derajat kekuatan politik anggota sehingga
banyak jatah yang dinikmati oleh negara besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar