Rabu, 04 April 2012

Implementasi Wawasan Nusantara dalam Bidang Poltik dan Ekonomi


Wawasan nusantara yang berarti adalah ara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. Dan dalam implementasinya tersebut, itu terbagi dalam beberapa bidang, salah satunya adalah bidang politik dan bidang ekonomi yang akan dijelaskan berikut ini
Dalam bidang politik ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1.    Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang – undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden.Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2.    Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3.    Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4.    Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5.    Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

Dan dalam Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, yang meliputi:
1.    Kebulatan wilayah dengan segala isinya merupakan modal dan milik bersama bangsa Indonesia
2.    Keanekaragaman suku, budaya, dan bahasa daerah, serta agama yang dianutnya tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia
3.    Secara psikologis, bangsa Indonesia merasa satu persaudaraan, senasib dan seperjuangan, sebangsa dan setanah air dalam mencapai cita-cita bangsa.
4.    Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideology yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia menuju tercapainya suatu cita-cita nasional.

Berikutnya adalah wawasan nusantara dalam bidang ekonomi. Hal ini berarti dalam kehidupan ekonomi akan menciptkan tatanan ekonomi yang benar – benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Disamping itu, mencerminkan tanggung jawab pengelolaan SDA yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah seacara timbal balik serta kelestarian lingkungan  dan SDA
Perwujkudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi yang meliputi;
1.    Kekayaan di wilayah nusantara secara potensial dan efektif menjadi modal dan milik bersama bangsa Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pembangunan bangsa secara merata.
2.    Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi diseluruh daerah dalam wilayah Indonesia.
3.    Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam system ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.



Rabu, 21 Maret 2012

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia


A.Pendahuluan

Pelaksanaan demokrasi di indonesia sendiri sebenarnya telah ada empat kali perubahan dimulai dari orde baru hingga masa reformasi yang ada sekarang ini.

Lalu jika ditilik dari masa orde lama hingga sampai saat ini yaitu masa reformasi, telah banyak sekali penyimpangan – penyimpangan yang dilakukan oleh pemimpin negara. Tapi tentu saja ada yang memang sangat dibutuhkan atau memang tidak diperlukan.

Lebih dari itu ada dalam masa beberapa pelaksanaan demokrasi diindonesia juga diwarnai dengan adanya pemberontakan,  pengaruh suatu partai tertentu yang sangat kuat hingga banyak partai yang ada diindonesia ini. Juga ada yang diwarnai dengan KKN. Dan yang perlu diperhatikan juga bahwa berubahnya sistem demokrasi diindonesia ini telah diikuti pula dengan berubahnya  sistim pemerintahan yang ada diindonesia mulai dari presidensil dan parlementerpun pernah dirasakan negri ini. Hingga akhirnya kembali ke sistim pemerintahan presidensil

Untuk lebih jelasnya, pada makalah ini akan diungkapkan lebih jelasnya.














B.Isi

Pelaksanaan demokrasi diindonesia ini sendiri di bagi menjadi beberapa periode, dimulai dari masa orde lama (1945 -1950) yaitu yang ditandai dengan awal mulanya indonesia merdeka dan juga negara indonesia sendiri masih terus berjuang membenahi sistem ketatanegaraannya dan bertahan dari serangan sekutu yang masih coba – coba untuk menjajah indonesia. Tapi pada saat itu indonesia sudah mulai mengenal dan menganut sistem demokrasi tapi tetap kekuasaan penuh masih ada ditangan presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, itu terbukti dengan Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
1.    Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
2.    Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
3.    Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahan presidensil menjadi parlementer
Hal – hal inilah pemerintah indonesia dulu yang telah mulai dengan sistem demokrasi dengan di tandai mulai dibentuknya partai politik.
Kemudian pada masa ini juga terjadi perubahan sistem pemerintahan dari presidensil ke pada parlementer (1950 – 1959).
Pada masa sistem parlementer ini, pelaksanaan demokrasi diindonesia semakin bebas, terbukti dengan banyaknya organisasi partai politik yang berkembang pada masa ini hingga akhirnya sistem ini pun tidak bertahan lama hingga kembali berubah ke masa demokrasi terpimpin.
Masa demokrasi terpimpin yang berlaku mulai dari 1959 - 1966 ditandai dengan keluarnya dekrit presiden yang salah satu isinya kembali kepada UUD ’45. Di masa ini pelaksanaan demokrasipun ikut berubah juga, yang pada saat masa parlementer, demokrasi menjadi hal yang sangat terbuka, tapi pada masa ini demokrasi menjadi hal yang terbatas. Ditandainya dengan adanya keterbatasan pers, dominasi oleh presiden dan terbatasnya peran partai politik serta dimasa ini pula terjadi pemberontakan yang disebut G30SPKI.d dan hal inilah yang menjadi akhir dari masa pelaksanaan demokrasi pada masa orde lama pimpinan Bpk. Sukarno


          Setelah masa orde lama usai maka lahirlah masa orde baru (1966 – 1998). Masa ini dimulai ketika berhasilnya pemberontakan G30SPKI ditumpas oleh Jendral Suharto. Yang kemudian menjadi presiden yang berikutnya.  Pada masa ini pelaksanaan demokrasi diindonesia itu murni dan konsekuen menurut pancasila dan UUD ’45 tapi pelaksanaan demokrasi pada masa ini pada awalnya berjalan mulus dan memberi harapan baru pada rakyat  serta berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Namun seiring berjalannya waktu pelaksanaan demokrasi pada masa ini di anggap  gagal  karena beberapa hal yaitu:
1.    Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2.    Rekrutmen politik yang tertutup
3.    Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4.    Pengakuan HAM yang terbatas
5.    Tumbuhnya KKN yang merajalela
Hingga akhirnya runtuhnya masa demokrasi orde baru ini pada tahun 1998 yang disebabkan oleh:
1.    Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2.    Terjadinya krisis politik
3.    TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4.    Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden
5.    Pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.

Setelah itu adalah masa reformasi, masa inilah yang berlaku hingga sampasi saat ini. Pada masa reformasi ini, pelaksanaan demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain. Selain itu juga lebih ditekankan pada:
1.    Penegakkan kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik, dan kemasyarakatan.
2.    Pembagian secara tegas wewenang antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
3.    Penghormatan kepada keberadaan asas, ciri aspirasi, dan program parpol yang multipartai.

























C.         Kesimpulan
Jadi Pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama kurun waktu 60 tahun terakhir telah banyak mengalami perubahan yang mencakup berbagai hal, yaitu sebagai berikut :
1.    Periode 1945-1949 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun dalam penerapan berlaku demokrasi liberal
2.    Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
3.    Periode 1950-1959 dengan UUDS 1950 berlaku demokrasi liberal dengan multipartai.
4.    Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharus berlaku demokrasi Pancasila, namun yang diterapkan demokrasi terpimpin (cebderung otoriter).
5.    Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter).
6.    Periode 1998 sampai sekarang dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung ada perubahan menuju demokratisasi).


D.         Daftar Pusktaka
1.    Defli. 2009. Prinsip – Prinsip Demokrasi. http://mklh11demokrasi.blogspot.com/. 21 Maret 2012
2. Husainnur. 2011. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia. http://husainnur.wordpress.com/2011/04/04/pelaksanaan-demokrasi-di-indonesia/. 20 Maret 2012

Rabu, 04 Januari 2012

Primkopti Koperasi Produksi Tahu Tempe



1.Sekilas tentang Primkopti Jakarta Selatan
Primkopti Jakarta Selatan adalah koperasi produksi, dimana koperasi ini memproduksi tempe dan tahu. Adapun yang diproduksi di koperasi ini adalah Sbb:
1. Tempe Kripik
2. Tempe Bacem
3. Tempe Mendoan
4. Tahu Kuali dll
          Koperasi Primkopti jakarta selatan ini yang didirikan oleh Eddy Rafi’I, Roesmani Soeb, Toto Soedarto, Rachmat Joni, Iman Wanudi pada 18 Mei 1979 dengan badan hukum No 1305/BH/I tanggal 6 September 1979. Beralamat di Jl Kalibata Tengah No 8-9. Telp./Fax, 0217992956. Sampai dengan per desember 2010 jumlah anggotanya sebanyak 1.055 orang. Emailnya adalah Primkopti.jaksel@yahoo.com dan alamat Webnya adalah http://koptijaksel.blogspot.com/ dan bertujuan sebagai wadah untuk mengembangkan kesejahteraan pengrajin tempe tahu dan bahan makanan dari kedelai dan sejenisnya, dengan saling bahu membahu didalam kegiatan sarana produksi, peningkatan produksi, manajemen administrasi, dan mengembangkan kesejahteraan masyarakat lingkungan, menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

2.            Tugas dan Wewenang Pengurus dan Pengawas
Menurut Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maka Tugas dan Wewenang/Hak dari Pengurus dan Pengawas Koperasi Primkopti Jakarta Selatan adalah:
Pengurus:
1.    Susunan Pengurus 2010 – 2015
a.    Ketua                  : Tohari S
b.   Wakil Ketua       : H. Sutaryo
c.    Sekertaris          : Akhmad Saikhu
d.   Bendahara        : Abdul Hamid

2.    Tugas/Kewajiban:
a.    Menyelenggarakan rapat anggota dan pengurus
b.   Memimpin organisasi dan melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Primkopti dan mewakili dihadapan/diluar pengadilan.
c.    Melaksanakan semua keputusan rapat anggota
d.   Memberikan petunjuk dan pembinaan serta pengawasan terhadap anggota tentang segala sesuatuyang berkaitan dengan organisasi, usaha, keuangan/permohonan administrasi.

3.    Hak/Wewenang:
a.    Menerima gaji yang besarnya ditetapkan dalam rapat anggota dan dituangkan dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja tahunan
b.   Memperoleh fasilitas lainya yang diperlukan untuk melancarkan tugasnya sesuai kemampuan Primkopti
c.    Anggota pengurus berhak mendapatkan SHU sesuai anggaran dasar
Pengawas
1.    Susunan Pengawas 2010 – 2015
a.    Ketua                 : H. Tjasbari
b.   Sekertaris          : Rasdjo
c.    Anggota             : Safari

2.    Kewajiban/Tugas
a.    Mengadakan komunikasi antara anggota dengan pengurus, antara Primkopti dengan instalasi, khusus dalam hal pelaksanaan tugas pengawasan/pemeriksaan
b.   Mengadakan langkah prefentif serta pengawasan dan pemeriksaan terhadap segala pelaksanaan, kebijaksanaan yang telah diambil.


3.            Permodalan Koperasi Primkopti Jakarta Selatan
Menurut Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maka sumbernya adalah:
1.    Modal Sendiri:
a.    Simpanan Pokok
b.   Simpanan Wajib
c.    Simpanan Khusus
d.   Dana Cadangan
e.    Hibah
Cat : sayang kami tidak dapat berapa besarnya simpanan pokok,wajib,khusus,dana cadangan. Dikarenakan privasi koperasi Primkopti Jakarta Selatan.
2.    Pinjaman:
a.    Anggota
b.   Koperasi Lain
c.    Bank dan Lembaga Keuangan Lainya
d.   Penerbitan Surat Obligasi dan Surat Utang Lain
e.    Sumber lain yang sah


4.            Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi Primkopti Jakarta Selatan
Menurut Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maka
1.    Hak:
a.    Meminta diadakan rapat anggota sesuai ketentuan anggaran dasar
b.   Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus/pengawas
c.    Menelaah pembukuan dan usaha – usaha koperasi menurut ketentuan
d.   Mendapat pelayanan sama antar sesama anggota
e.    Mengemukakan pendapat/saran kepada pengurus diluar rapat baik diminta atau tidak
f.      Menyatakan,menghadiri pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota

2.    Kewajiban:
a.    Mengamalkan landasan,azas dan tujuan koperasi
b.   Mentaati dan melaksanakan Anggaran dasar, Anggaran rumah tangga dan peraturan lain serta keputusan rapat anggota
c.    Membayar simpanan – simpanan maupun utang – utang pada koperasi
d.   Menjaga nama baik koperasi dan tidak dibenarkan membawa aspirasi organisasi yang tidak sesuai dengan azas dan tujuan koperasi
e.    Menghadiri rapat anggota dan pertemuan
f.      Membantu pengurus dan pengawas dalam menjalankan koperasi


5.            Cara Perhintungan SHU (dalam Bentuk Persen) Koperasi Primkopti Jakarta Selatan
Menurut Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maka
1.    25% untuk dana cadangan
2.    25% untuk anggota menurut perbandingan jasa
3.    20% untuk anggota menurut perbandingan simpanan
4.    10% untuk pengurus , pengawas
5.    7.5% untuk dana pegawai/karyawan
6.    7.5% untuk dana pendidikan koperasi
7.    2.5 % untuk pembangunan daerah
8.    2.5% untuk sosial
Cat: sayangnya kami tidak diperbolehkan untuk mendapatkan salinan dari perhitungan SHU tahun lalu. Karena alasan Privasi koperasi.

6.            Tata cara Rapat Anggota dan Hasil Keputusan Rapat Anggota
Menurut Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maka:
1.    Tata cara:
a.    Rapat anggota harus diatur dalam suatu tata tertib rapat anggota yang disusun oleh panitia dan disahkan oleh rapat anggota terlebih dahulu
b.   Biaya rapat anggota dibebankan dalam anggaran belanja Primkopti tahun Ybs

2.    Hasil Keputusan:
a.    Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b.   Menilai dan mengesahkan/menolak RK dan RAPBK
c.    Memilih pengurus dan pengawas
d.   Menilai dan mengesahkan/menolak neraca perhitungan hasil usha
e.    Menilai dan mengesahkan/menolak kebijaksanaan pengurus dan pengawas


7.            Posisi Keuangan dan Data Perkembangan Primkopti Jaksel
1.    Posisi Keuangan:
a.    Total Aktiva                                   : Rp 12.484.762.577,-
b.   Aktiva Lancar                                : Rp 8.048.646.85,-
c.    Penyertaan                                    : Rp 735. 413.393,-
d.   Aktiva Tetap                                  : Rp 3.686.775.489,-
e.    Aktiva Lain                                     : Rp 13.926.850,-

1. Total Pasiva                                    : Rp 12.484.762.577
2. Kewajiban Jangka Pendek          : Rp 901.443.993,-
3. Kewajiban Jangka Panjang         : Rp 550.522.795,-
4. Modal Sendiri                                 : 10.648.695.006,-
5. Sisa Hasil Usaha                            : 384.100.783,-
  8.Sumber Refensi
Wawancara langsung dengan Ibu Rini selaku anggota pengurus Koperasi Primkopti Jak-Sel. 

Di Susun Oleh:
1.           Antonius Fedrik Yohanes                 10210945
2.          Indrawan Prima Putra                    13210533
3.           Liana Fransiska                                14210013
4.          M.Rizza Febriantama                      14210159
5.           Paulus Firmansyah Gunawan          15210330
                                                          
2EA06
Pta 2011/2012
Universitas Gunadarma